Pacar Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel, Ini Alasannya

Kamis, 23 Maret 2023 14:22 Reporter : Bachtiarudin Alam
Pacar Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel, Ini Alasannya AG pacar Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pelaku atau anak berkonflik dengan hukum inisial AG pacar Mario Dandy Satriyo bakal menjalani sidang secara tertutup atas kasus dugaan penganiayaan berat David di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan, aturan persidangan secara tertutup kepada AG akan dilaksanakan mengacu pada undang-undang peradilan anak.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujarnya.

Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesuai Pasal 54 yang telah mengatur sistem peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal 54.

2 dari 2 halaman

Sekedar informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku. Dengan alat bukti dan keterangan yang didapat usai perkara ditarik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Lanjut, untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adapun untuk AG telah terkonfirmasi berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Sehingga AG pun telah dilakukan tahap II dengan pelimpahan dari penyidik ke pihak kejaksaan untuk persiapan proses persidangan. [fik]

Baca juga:
Mario Dandy Diduga Sengaja Sebar Video Penganiayaan David untuk Banggakan Diri
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel
Anak AG Lebih Cepat Dilimpahkan Dibanding Mario Dandy-Shane, Ini Penjelasan Polisi
Ayah David Tutup Rapat Pintu Maaf Mario Dandy Cs: Mintalah Pada Tuhan Pengampunan Itu
Jaksa Pastikan Proses Persidangan AG Tak Pengaruhi Kasus Mario Dandy dan Shane

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini