Otak penyerangan di RSPAD diancam 12 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang 10 pelaku penyerangan di rumah duka RSPAD. Dua orang dari 10 pelaku, Irene Sophia Tupessy (Reny) dan Heriyanto (Heri) terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
"Kedua terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mustofa, menbacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (26/9).
Mustofa mengatakan, para terdakwa diancam pidana menggunakan empat dakwaan berlapis. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP subsider Pasal 170 ayat (2) ketiga jo 56 kedua KUHP. Dakwaan kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 kesatu KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 56 kedua KUHP.
Kemudian, dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat (2) kedua KUHP, subsider Pasal 170 ayat (2) Kedua jo Pasal 56 kedua KUHP. Terakhir, dakwaan keempat menggunakan Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 55 kesatu KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
JPU mendasarkan dakwaan tersebut pada peran Reny dan Hari selaku pengerah massa dan penyedia senjata tajam dalam penyerangan.
"Perbuatan Reny dan Heri, yakni menghubungi, membawa massa dan melakukan penyerangan yang berujung pada kematian dua orang itu dapat dikenakan unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3," kata JPU, Agus Prastowo usai persidangan.
Selain Reny dan Heri, delapan terdakwa yang lain didakwa dengan pasal serupa. Mereka antara lain Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, dan Abraham Tuhehai.
Khusus untuk terdakwa Edward Tupessy alias Edo, persidangan terpaksa ditunda. Ini disebabkan penasihat hukum Edo tidak dapat hadir dalam persidangan.
Sebelumnya, 10 tersangka ini melakukan penyerangan di RSPAD pada Kamis (23/2) dinihari. Peristiwa ini menyebabkan dua orang meninggal dan enam orang lainnya mengalami luka. Penyerangan ini diduga terkait permasalahan utang piutang narkoba senilai Rp 280 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pascaledakan, Pihak RS Semen Padang Hentikan Sementara Operasional Rumah Sakit
Manajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca Selengkapnya13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaRekam Jejak Komjen Rudy, Pati Non Akpol Bersinar Sejak Perwira Hingga Raih Bintang Tiga
Berikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Eks Pangkostrad Jalan-Jalan lalu Ramai Dipanggil Ayah, Anak-Anak Langsung Disawer THR
Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi mengisi waktu luang dengan berkendara hingga bertemu anak-anak.
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPengecekan Gedung RSUD Sumedang Belum Rampung Usai Gempa, Ratusan Pasien Ditempatkan di Tenda Darurat
Pemerintah masih melakukan pemeriksaan kondisi gedung rumah sakit pasca rentetan gempa pada Minggu (31/12).
Baca SelengkapnyaTersisa 8 Orang dan Hampir Punah, Ini Jejak Suku Darat di Pulau Rempang
Penghuni asli Pulau Rempang yang hidup di hutan belantara kini sudah berada diambang kepunahan.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca SelengkapnyaNasib Naas Satu Keluarga Tertimpa Pohon saat Liburan ke Ragunan
pihak keluarga langsung dievakuasi ke RSUD terdekat guna mendapat pertolongan pertama
Baca Selengkapnya