Otak pelaku penyerangan di RSPAD didakwa 12 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa Edward Tupessy alias Edo dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara dalam sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Edo dinilai merupakan otak dalam kasus penyerangan di kamar duka RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.
"Dia berperan sebagai pemberi perintah kepada Irene Tupessy, adiknya, dan suami Irene, Herianto untuk melakukan penyerangan pada tanggal 23 Februari 2012 lalu ," ujar Jaksa Penuntut Umum, Roland Hutahaean, Rabu (3/10).
Roland mengatakan Edo ketika itu mendapatkan informasi bahwa Edoi Ekacili sedang berada di rumah duka RSPAD Jakarta. Edo kemudian memerintahkan adiknya untuk mengumpulkan massa.
Irene lalu menyanggupi membawa sekitar 50 orang ke RSPAD di antaranya yakni Gheretes Tamatala alias Herrianto, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, John Robert Sofa alias Onchu, dan Rio.
Edo meminta agar anak buahnya itu untuk mempersenjatai diri dengan senjata tajam karena dikhawatirkan Edoi akan melawan. Setibanya di RSPAD pada tanggal 23 Februari 2012 dini hari, Edo kemudian bertemu dengan Edoi Ekacili. Pertemuan itu ternyata berlangsung damai.
Mereka pun menemukan kesepakatan. Di saat yang bersamaan, Edo melihat ada kelompok Jefferey Keilula. Jefferey ketika itu datang untuk melayat salah seorang kerabatnya bernama Bobi.
"Saat itu Edo langsung meminta Herrianto untuk memanggil Jefferey. Namun, Jefferey menolak. Penolakan ini membuat Edo berang dan memerintahkan anak buahnya untuk menyerang Jefferey," katanya
Jefferey dan teman-temannya berusaha kabur. Namun dikejar oleh puluhan anak buah Edo. Di dalam peristiwa ini, Ricky Tutuboy dan Stanley Ayeweno akhirnya meninggal dunia. Sementara Jefferey, Oktavianus, Yopie, dan Erol mengalami luka berat.
Atas peristiwa ini, terdakwa dijerat dengan lima dakwaan. Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Kemudian dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Dakwaan ketiga Primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
"Sementara dakwaan kelima yakni pasal 111 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun," paparnya.
Saat persidangan berlangsung, seisi ruangan dipenuhi oleh kerabat korban. Mereka sempat memaki dan menuntut Edo dihukum mati atas perbuatannya. Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa, Edo menyatakan keberatannya atas dakwaan yang telah dibacakan.
"Saya ajukan keberatan yang mulia," ujar Edo.
Majelis hakim yang dipimpin Gosen Butarbutar kemudian mempersilakan terdakwa dan kuasa hukumnya menyiapkan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/10/2012) dengan agenda pembacaan eksepsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaErick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaKepada mereka, Edmund menyebutkan Pancasila dari sila ke 1 sampai 5.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTak kenal menyerah, sosok anggota TNI ini mengaku sempat gagal 10 kali sebelum akhirnya menjadi abdi negara.
Baca Selengkapnya