Ombudsman Nilai Harusnya Pemprov DKI Keluarkan Perda Anggar PSBB Efektif
Merdeka.com - Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta, Teguh Nugroho, menilai masih ada kegamangan dalam menerapkan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Akibatnya, efektivitas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang larangan keluar masuk Jakarta kurang terasa.
Teguh menilai, produk hukum-laj yang seharusnya dikeluarkan Pemprov agar penerapan PSBB efektif dan maksimal dalam mengendalikan penularan virus Corona di Jakarta adalah Peraturan Daerah (Perda).
"Seharusnya Perda. SIKM dan Pergub 47 ini kan bagian dari evaluasi PSBB 1 dan 2, belum cukup dijadikan dasar penilaian apakah sudah berhasil atau belum. Sementara Pergub 47/2020 karena statusnya sebagai Pergub yang sebetulnya tidak boleh memasukkan sanksi," jelas Teguh, Kamis (28/5).
Belum lagi praktik di lapangan menunjukkan masyarakat tetap abai atas pelaksanaan PSBB kendati Pergub telah diterbitkan. Namun demikian, dia mengapresiasi sikap Pemprov DKI yang tidak menunjukkan menyetujui wacana pelonggaran PSBB menuju tatanan hidup normal.
"Kalau new normal dipaksakan tanpa evaluasi terhadap PSBB termasuk kesiapan perangkat hukum, kami khawatir akan sama nasibnya dengan pelonggaran mudik. Aparat penegak hukum awalnya masih ketat menjaga di pos-pos penyekatan tapi ketika aliran manusia yang mudik melimpah ruah akhirnya dilepaskan."
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan Pemprov DKI Jakarta belum menentukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan diperpanjang atau tidak. PSBB fase tiga akan berakhir pada 4 Juni 2020. Anies juga menegaskan belum mengeluarkan peraturan jadwal pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta.
"Jadi kalau saat ini ada yang mengatakan mal akan buka tanggal 5 Juni itu imajinasi, itu fiksi. Karena belum ada aturan mana pun yang mengatakan PSBB diakhiri," kata Anies usai peninjauan di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).
Anies menjelaskan, saat ini sejumlah ahli sedang mengumpulkan data yang ada. Hasil tersebut akan menjadi landasan perpanjangan atau berakhirnya PSBB Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaAnies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar
Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaBerapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?
Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca Selengkapnya