Nilai Kinerja Sulit Diawasi, Fraksi PDIP Minta Anggaran TGUPP Ditanggung Anies
Merdeka.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengalokasikan anggaran Rp18 miliar lebih untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019. Nilai ini meningkat dari tahun sebelumnya hanya Rp16 miliar lebih.
Anggota Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, tidak ingin mengomentari lebih jauh soal kenaikan alokasi anggaran tersebut setiap tahunnya. Hanya saja, dia masih mempertanyakan alokasi anggaran TGUPP yang dibebankan pada pos anggaran Bappeda.
"Kalau kami di PDIP, sebetulnya mengikuti saja rekomendasi Kemendagri agar TGUPP yang diadakan dengan biaya melekat pada operasional gubernur. Jadi seharusnya dibiayai dana operasional gubernur," kata Gembong saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (17/9).
"Tapi karena tidak mau, maka alokasi TGUPP ditempelkan di anggaran Bappeda," sambungnya.
Untuk pertanggungjawaban atas kinerja TGUPP, sambung Gembong, disampaikan Bappeda. Padahal dalam laporan Bappeda, kata dia, hanya melaporkan hal bersifat administrasi, seperti pembayaran gaji.
"Jadi (laporannya) bukan suatu kinerja yang bisa diukur. Karena yang bisa menilai kinerja adalah gubernur. Tapi setiap rapat pertanggungjawaban dengan Bappeda kita tanya outputnya, semisal TGUPP ini mencerminkan percepatan atau perlambatan. Hasilnya ada tampak gak untuk masyarakat?" katanya.
Oleh karena itu, Gembong berharap pada anggaran TGUPP tahun berikutnya dievaluasi. "Sebab, manfaatnya secara langsung tidak tampak. Sebab kalau kita tambah, bermanfaat untuk rakyat tidak? Kalau memang dirasakan maksimal tentu tidak perlu minta pasti kita tambah. Tapi kan tidak signifikan, seharusnya jangan," jelas Gembong.
Sebelumnya Gembong mengakui Gembong Warsono, tidak bisa berkomentar lebih jauh soal kenaikan anggaran TGUPP. Sebab, TGUPP melekat langsung pada gubernur.
"Buat kita di DPRD, sulit bagi kita di dewan untuk bisa memantau kinerja TGUPP. Paling yang bisa kita pantau adalah output yang dihasilkannya dari kebijakan gubernur," kata Gembong saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (16/9).
Untuk diketahui, TGUPP dibentuk pada awal masa kerja pemerintahan Anies saat masih didampingi wakilnya Sandiaga Uno. Konsep TGUPP ala Anies-Sandi agak berbeda dengan yang pernah ada zaman gubernur Jokowi dan Ahok. Zaman Jokowi dan Ahok, TGUPP hanya wadah untuk sejumlah pejabat yang dianggap tak produktif. Namun di zaman Anies-Sandi, TGUPP justru dibuat untuk membantu kerja gubernur dan wakil gubernur terkait pembangunan Jakarta lima tahun ke depan.
Tim ini akan dibagi ke dalam lima bidang. Yakni bidang pencegahan korupsi, ada bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, serta bidang percepatan pembangunan.
Namun pada Maret 2019 lalu Anies melakukan perombakan TGUPP. Perombakan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP. Perubahan paling mendasar, jika sebelumnya lima, kini ada empat bidang kerja yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.
Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.
Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.
Lalu bidang pengelolaan pesisir tidak ada perubahan dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.
Sementara itu dalam Pergub Nomor 16 Tahun 2019 tidak ditentukan jumlah anggotanya. Sebab disesuaikan dengan kebutuhan, yakni berdasarkan beban kerja serta kemampuan keuangan daerah. Sedangkan dalam Pergub sebelumnya berjumlah 73 orang anggota TGUPP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ribut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaBelum Tentukan Sikap soal Hak Angket, PPP Bicara Opsi Lain untuk Usut Kecurangan Pemilu 2024
Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pengusutan dugaan kecurangan Pemilu tak hanya melalui pengajuan hak angket.
Baca SelengkapnyaCek Lagi, Segini Besaran Gaji Petugas KPPS 2024
Keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaPPP Sanksi Kader Yang Dukung Prabowo-Gibran: Oknum Balelo, Indisipliner
Menurut Awiek, kader itu telah melenceng dari sikap PPP yang sudah mengusung paslon nomor urut 1 Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Rahasia BUMN Pupuk Jaga Ketahanan Perusahaan di Tengah Tantangan Bergerak Dinamis
Pupuk Kaltim sejak 2018 terus mengukur implementasi tata kelola perusahaan sesuai prinsip GCG dengan evaluasi dan asesmen berdasarkan CGPI.
Baca Selengkapnya