Naik KRL Harus Bawa STRP, Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Penerbitan
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kewajiban ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya percepatan penerbitan STRP. Sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang melakukan pengajuan.
"Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan," kata dia kepada wartawan, Jumat (9/7).
Dia pun menjelaskan bahwa yang berkepentingan untuk mengajukan STRP yakni perusahaan. Nantinya perusahaan memasukkan data pekerja yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP.
"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan tetapi STRP diterbitkan per orang," terang dia.
Dia pun menyampaikan bahwa saat ini, operator KRL juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelanggan. Mengingat aturan tersebut masih tergolong anyar.
"Iya memang saat ini karena ketentuan atau regulasi dari Kemenhub baru terbit semalam sehingga rekan rekan dari KRL baru melakukan sosialisasi secara masif," tandas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaRinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPara pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnya