Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik KRL Harus Bawa STRP, Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Penerbitan

Naik KRL Harus Bawa STRP, Pemprov DKI Bakal Percepat Proses Penerbitan Kepadatan KRL Saat Ramadan. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang KRL untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kewajiban ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan upaya percepatan penerbitan STRP. Sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang melakukan pengajuan.

"Pemprov DKI Jakarta terus melakukan akselerasi terkait dengan percepatan penerbitan STRP yang sudah mengajukan," kata dia kepada wartawan, Jumat (9/7).

Dia pun menjelaskan bahwa yang berkepentingan untuk mengajukan STRP yakni perusahaan. Nantinya perusahaan memasukkan data pekerja yang akan didaftarkan sebagai pemegang STRP.

"Yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yang ada di perusahaannya. Jadi secara global diajukan tetapi STRP diterbitkan per orang," terang dia.

Dia pun menyampaikan bahwa saat ini, operator KRL juga tengah menggencarkan sosialisasi kepada pelanggan. Mengingat aturan tersebut masih tergolong anyar.

"Iya memang saat ini karena ketentuan atau regulasi dari Kemenhub baru terbit semalam sehingga rekan rekan dari KRL baru melakukan sosialisasi secara masif," tandas dia.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
KemenPAN-RB Buka Seleksi Jabatan Jadi Staf Ahli Menteri, Cek Persyaratannya
KemenPAN-RB Buka Seleksi Jabatan Jadi Staf Ahli Menteri, Cek Persyaratannya

Para pelamar diminta berhati-hati atas upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya