Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi

Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G perbuatan sewenang-wenang. Di mana permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.

Hasan mengatakan, Anies harus melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dari penerbitan HGB tersebut. Karena apa yang diminta oleh mantan Menteri Pendidikan itu adalah membatalkan surat keputusan pemberian hak.

"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (10/1).

Jika tidak ada maladministrasi, dia mengungkapkan, maka Kementerian ATR/BPN bisa menolak permintaan dari Anies. Namun jika mantan rektor Paramadina itu tetap ngotot, maka dapat menempuh jalur hukum.

"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," tegasnya.

Mengenai belum adanya dua raperda tentang reklamasi, Hasan menjelaskan, penerbitan HGB tetap dapat dilakukan. Alasannya karena sudah ada Pergub DKI nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

"Namanya hukum itu kan hanya tunduk pada peraturan undang-undang yang ada. Sekarang undang-undang yang ada mengatur persoalan peruntukan tanah di areal reklamasi sudah ada di Pergub DKI nomo 121 tahun 2012. Peraturan Gubernur itu dibuat atas dasar Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara. Itu terkait pasal untuk kawasan reklamasi," tegasnya.

Dia menilai, percuma pengembang diharuskan menunggu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Karena akhirnya, aturan tersebut tidak akan berlaku surut.

"Namanya hukum itu tunduk pada hukum sudah ada. Perbuatan (pembangunan reklamasi) itu dilakukan sekarang, masak suruh nunggu perda yang akan ada. Sedangkan Perda, menurut konstitusi kita tidak boleh berlaku surut, kalau nunggu Perda entah kapan? Itu tidak konstitusional. Kalau bertentangan buat apa?" katanya.

Hasan mengingatkan, Anies untuk lebih hati-hati untuk mengambil sikap sebagai Gubernur DKI Jakarta, terutama terkait soal hukum. Jangan sampai apa yang dilakukan hanya sekadar keinginan.

"Gak mungkin mas itu (cabut HGB). Semua kalau cuman keinginan ya monggo, kalau ingin ya silakan, tapi hukum ini bicara hitam putih," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10
Hujan Mengguyur Sejak Subuh, Ini Daftar Titik Genangan di Jakarta Hingga Pukul 10

BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif
Ganjar Usul Hak Angket Pemilu, Menko Polhukam: Kita Jaga Suasana Kondusif

Hadi menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Tanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu

Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.

Baca Selengkapnya