Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI

Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Sedikit mundur ke belakang, di awal tahun 2021, Anies pun sempat menarik rem darurat. Hanya saja kebijakan yang diambil pada akhir Januari itu bernama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Perpanjangan PSBB diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu Dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar

Data yang dihimpun Merdeka.com, dua kebijakan itu sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada intinya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penularan Covid.

Dalam dua kebijakan itu, pemberlakuan pembatasan sosial sama-sama berlangsung 14 hari. Dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, perpanjangan pemberlakuan PSBB berlangsung dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sedangkan dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021, perpanjangan PPKM mikro berlaku 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Pembatasan aktivitas di kantor pun sama. Dua Kebijakan ini mengharuskan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Keputusan berlaku untuk semua tempat kerja, baik swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kebijakan seputar aktivitas pada sektor esensial juga sama. Sektor-sektor esensial seperti energi, Komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Begitu juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, supermarket, hypermart, boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam Kepgub 51/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara daring. Sementara dalam Kepgub 796/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Juga kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar, dua aturan tersebut, mengamanatkan agar dilakukan secara daring.

Kegiatan di restoran juga dibatasi. Dua aturan ini membatasi kegiatan makan minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai pukul 20:00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Perbedaan terjadi pada pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Dalam Kepgub 51/2021, di pusat belanja/mall hanya dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.

Sementara dalam Kepgub 796/2021, ada pembatasan jumlah jumlah pengunjung 25 persen. Juga pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.

Pembatasan aktivitas di tempat ibadah juga berbeda. Jika dalam Kepgub 51/2021, kegiatan di tempat ibadah dari sisi jumlah peserta, yakni 50 persen dari kapasitas. Maka dalam Kepgub 796/2021, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah.

Untuk fasilitas kesehatan, diizinkan beroperasi 100 persen oleh dua peraturan tersebut. Begitu juga peniadaan aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa aktivitas.

Namun, dalam Kepgub 796/2021 ada pengaturan terkait kegiatan seni budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditiadakan. Kegiatan-kegiatan ini ditiadakan selama masa perpanjangan PPKM.

Dalam Kepgub 796 ada kekhususan untuk kegiatan. hajatan. Adapun dalam Kepgub 796/2021, kegiatan hajatan dibatasi dari sisi peserta, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat.

Pengaturan di sektor transportasi juga sama. Untuk modal transportasi massal termasuk taksi (online maupun konvensional dibatasi penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek boleh mengangkut penumpang. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Resmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024

Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.

Baca Selengkapnya
TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

TKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai

Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Komisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara

Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Kemenkeu Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Resminya

Tujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya