Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Lokasi 'Bungkus Night', Acara Spa Diduga Berkedok Prostitusi di Jaksel

Melihat Lokasi 'Bungkus Night', Acara Spa Diduga Berkedok Prostitusi di Jaksel Tempat Spa yang Diduga Berkedok Prostitusi di Jakarta Selatan. ©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Bangunan ruko bertingkat Hamilton Spa & Massage kini telah dipasang garis polisi. Buntut kasus viral dugaan promosi lewat media sosial dengan nuansa seksual 'Bungkus Night Vol 2'.

"Beyond Your Wildest Sexpetation. Spesial offer Rp 250 K Bungkus Include room, dateng dan bungkus mana aja lo suka !" tulis poster tersebut.

Acara itu rencananya bakal digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/6). Namun lebih dulu terbongkar yang diduga menjadi ajang praktik prostitusi, berkedok spa.

Dari hasil penelusuran Merdeka.com Senin (20/6) di lokasi yang terletak jajaran Ruko Grand Wijaya Center Blok H24, Jakarta Selatan, ruko dengan bangunan bertingkat ini berada di salah satu ruas jalan.

Penampakan bangunan yang berlatar hitam dop ini, hanya melambangkan huruf H, dengan sebuah papan tulisan yang telah ditutup kain merah. Tak terlihat tulisan spa maupun massage di lokasi.

Terlihat aktivitas di gedung ruko-ruko lain sampai dengan sekitar pukul 16.00 Wib nampak berjalan normal. Ramai lalu lalang kendaraan baik mobil dan motor yang melintas di depan ruko.

Memang, lokasi tersebut menjadi area perkantoran, terlihat kantor bank, lawyers, resto, bahkan tempat spa dan massage pada bangunan ruko yang berbeda gedung dengan Hamilton.

Kendati demikian, saat ditanyakan terkait aktivitas dan kegiatan di dalam Hamilton sebelum di segel polisi, empat orang yang berada di sekitar lokasi enggan untuk memberikan keterangan. Mereka alasan tak mengetahui perihal kegiatan di ruko tersebut.

"Tidak tahu, tanya yang lain saja," ujar salah satu pekerja yang lokasinya tak jauh dari ruko Hamilton.

Termasuk, seorang pria yang menjajakan dagangan kaki lima kopi dan makanan ringan tepat di seberang lokasi pun enggan untuk menjelaskan terkait aktivitas di tempat tersebut. Dia hanya menyebut jika lokasi itu baru beroperasi sekitar satu tahun lalu.

"Tidak tahu jauh nggak kelihatan. Itu juga baru setahun lalu dia ada," sebutnya yang enggan dituliskan namanya.

Lokasi tersebut juga terlihat telah diberikan selembaran peringatan berupa sanksi administrasi sesuai aturan pandemi covid-19 yang telah dikeluarkan Satpol PP DKI sesuai BAP Nomor 00596/BAP COV/27.06/2022.

tempat spa yang diduga berkedok prostitusi di jakarta selatan©2022 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Tak lama, reporter merdeka.com dihampiri seorang berperawakan tinggi tegap bertanya terkait alasan tujuannya meliput secara langsung lokasi Hamilton Spa & Massage. Usai bertanya, tanpa menjelaskan lebih lanjut tujuannya orang tersebut lantas menjauh, dan terasa mengawasi setiap gerakan proses peliputan.

Dengan kembali menanyakan sejumlah orang yang berada di lokasi, namun mereka kembali enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, dengan alasan tidak mengetahui aktivitas lokasi tersebut.

Hingga akhirnya, nampak seorang yang memakai motor melintas dan terlihat memperhatikan secara detail aktivitas peliputan di lokasi yang berada di ruas jalan Blok H24.

Bungkus Night Acara Spa Berkedok Prostitusi

Sebelumnya, aparat kepolisian masih terus mendalami acara bertajuk Bungkus Night Vol. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada makna tersirat di balik kata 'bungkus'.

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit menyebut, 'bungkus' diartikan oleh pihak penyelenggara sebagai hubungan intim.

"Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka, yang dimaksudkan bungkus itu maksudnya hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim gitu intinya," ujar Ridwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Ridwan menerangkan, patut diduga pesta yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juni 2022 berbalut prostitusi. Dia juga menyebut, pesta ini merupakan acara kedua yang diadakan oleh pihak penyelenggara. Namun, berhasil dicegah.

"Iya (masuk prostitusi), tapi yang kita tangani Ini merupakan perencanaan kedua pada hari Jumat, jadi dia pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022," ucap Ridwan.

Peran 4 Tersangka

Untuk diketahui jika kasus ini berawal dari beredarnya ajakan sebuah acara melalui poster yang bertuliskan 'Bungkus Night Vol 2' beredar di dunia maya, berbuntut ditetapkannya empat orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan kejadian viral di medsos, adanya suatu ajakan maupun undangan dari suatu tempat usaha yang mana dikenal dengan bungkus night," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6).

Maka kami dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan lidik terhadap peristiwa tersebut dan kemudian kami mendalami," kata Budhi.

Berangkat dari hasil lidik terhadap delapan orang saksi, pihak kepolisian pun menetapkan empat orang tersangka, ODC selaku direktur penanggung jawab, DL selaku manajer regional. Kemudian AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian MI yang memposting iklan tersebut.

"Dari para tersangka ini kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008 pasal 30 jo pasal 4. Kemudian kedua adalah UU ite yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," sebut Budhi.

Dalami Dugaan Acara Volume 1

Di samping itu, Polisi juga tengah mendalami terkait adanya kemungkinan jika acara tersebut sebelumnya pernah diselenggarakan. Melihat tulisan dari poster yang menyebut 'Volume 2' pada acara tersebut.

"Kalau kita lihat dari apa yang disampaikan memang tertera volume 2. Dan ini tentunya sedang kami lakukan pendalaman apakah memang asal menulis," tuturnya.

"Apakah memang hanya asal menulis atau memang sudah ada volume satu sebelumnya. Kami melakukan penyelidikan mendalam terhadap masalah ini," tambah Budhi

Selain itu, Budhi juga tak menutup kemungkinan apabila kegiatan semacam ini juga turut dilakukan di lokasi lainnya. Hal itu bakal didalami dengan penyidik yang masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.

"Sampai saat ini kita fokus ke tempat yang di GW tersebut. Tidak menutup kemungkinan nanti ada dari tempat ini yang memiliki cabang atau tempat lain," tuturnya.

Demi kelancaran penyidikan, lanjut Budhi, pihaknya juga telah menyegel lokasi spa dan mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif apabila menemukan praktek semacam ini kepada aparat penegak hukum.

"Apabila anda menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.

Adapun kepolisian saat ini telah menyita beberapa barang bukti diantaranya HP kantor, HP milik pribadi keempat tersangka yang dimana menjadi alat komunikasi mereka dalam menyebarkan acara tersebut.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Saat Pengacara Kondang Hotman Paris Ikut Soroti Pajak Bisnis Spa 40%, Sampai Minta Ini ke Jokowi

Hotman menilai penerapan pajak 40 persen ini sangat keterlaluan dan memberatkan usaha khususnya spa.

Baca Selengkapnya
Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Usaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan

Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Baznas Bazis Gelar Hapus Tato Gratis di Balai Kota Jakarta, Ini Cara Daftarnya

Baznas Bazis Gelar Hapus Tato Gratis di Balai Kota Jakarta, Ini Cara Daftarnya

Baznas Bazis Gelar Hapus Tato Gratis di Balai Kota Jakarta, Ini Cara Daftarnya

Baca Selengkapnya
Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Beda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen

Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal

Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Pengusaha: Pajak Usaha SPA di Bali Idealnya 15 Persen, Bukan 40 Persen

Upaya peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait besaran pajak spa dan klasifikasinya ke jasa hiburan, diharapkan merevisi besaran tarif pajak spa.

Baca Selengkapnya
Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan

Wisata di Banyuwangi yang Hits dan Terbaru, Cocok untuk Manjakan Mata di Akhir Pekan

Merdeka.com merangkum informasi tentang wisata di Banyuwangi yang hits dan terbaru, sangat cocok untuk memanjakan mata di akhir pekan.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya