Masyarakat Lepas dan Palsukan Plat Nomor, Polda Metro Bakal Berlakukan Tilang Manual

Senin, 28 November 2022 16:00 Reporter : Nur Habibie
Masyarakat Lepas dan Palsukan Plat Nomor, Polda Metro Bakal Berlakukan Tilang Manual Pelanggaran lalu lintas di kawasan Semanggi. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan bakal menilang kendaraan secara manual yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan. Diketahui, fenomena tersebut muncul setelah adanya kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait tilang elektronik.

"Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual. Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau plat nomor tidak ada, kita akan cek," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (28/11).

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kesehatan. Sehingga, akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," sambungnya.

Latif menegaskan, pihaknya masih bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran seperti melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

"(Penyitaan) Oleh lalu lintas dengan tilang manual. Jadi, tilang manual masih kita gunakan memang untuk menindak pelanggaran yang sudah untuk menghindari daripada ETLE tilang elektronik tersebut. Kita akan lakukan tilang manual," ujarnya.

2 dari 3 halaman

Menurutnya, kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan. Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.

"Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan tidak boleh kalau mereka melepas plat nomor," jelasnya.

"Ini melakukan pelanggaran, merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambungnya.

Lalu, terkait dengan surat tilang manual yang sempat dikatakan ditarik dari anggota yang bertugas di lapangan. Hal itu saat ini sudah mulai kembali digunakan oleh masyarakat, salah satunya untuk menindak pengendara yang melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.

"(Surat tilang manual) bukannya ditarik, untuk sementara tidak digunakan. Tetapi dengan adanya fenomena ini, tentunya kami kan harus tetap melakukan penertiban penegakkan hukum tetap harus berjalan. Karena, masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan," tegasnya.

"Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas plat nomor, dengan plat nomor itu adalah persyaratan untuk kesatu bisa beroperasional di jalan," tutup Latif.

3 dari 3 halaman

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman merespons cepat instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Latif saat dihubungi, Selasa (25/10).

Latif menerangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus memaksimalkan penggunaan ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan berlalu lintas sendiri. Tercatat, ETLE statis telah terpasang di 57 titik ruas jalan DKI Jakarta.

"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik," ujar dia.

Baca juga:
Fenomena Lepas dan Palsukan Plat Nomor Kendaraan
Polisi Ancam Kandangkan Kendaraan Tak Gunakan Plat Nomor
Tak Bisa Tilang Manual, Polisi Tetap Tegur Pelanggar Lalu Lintas
Mobil Warga Parkir di Rumah tapi Dapat Tilang ETLE, Ini Penjelasan Polisi
INFOGRAFIS: Tak Ada Lagi Tilang Manual di Seluruh Indonesia
Polresta Cirebon Usul Pasang Kamera Tilang Elektronik di Kawasan Padat, Ini Titiknya
Lakukan Cara Ini untuk Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini