Mario Dandy Diduga Sebar Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David di Pangudi Luhur

Kamis, 23 Maret 2023 16:20 Reporter : Bachtiarudin Alam
Mario Dandy Diduga Sebar Video Penganiayaan ke Kakak Kelas David di Pangudi Luhur Rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraeni mengatakan, pihaknya menemukan ada tiga orang yang menerima video penganiayaan yang dikirim Mario Dandy Satriyo. Salah satunya adalah kakak kelas David di SMA Pangudi Luhur Jakarta.

"Kita enggak tahu siapa-siapanya. Tapi salah satunya adalah kalau kita tidak salah dengar itu kakak kelasnya David di sekolah di PL (Pangudi Luhur)," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).

Dia mengaku, dua orang lainnya yang menjadi pihak penerima video penganiayaan David masih belum diketahuinya. Walaupun demikian, Mellisa meyakini keduanya adalah teman Mario Dandy.

"Yang dua nya lagi gak tau dari circle nya dia yang intinya kakak kelasnya David ini mau apa gaj tau buat nakut-nakutin anak PL atau ngebanggain diri ga tau dari bahasanya 'Gw abis ngerjain adik kelas lu'," ujarnya.

"Iya semestinya kenal, kalau bisa ngirim gitu ya mestinya kenal nya seperti apa. Tapi gak tau sejauh mana," tutur Mellisa.

2 dari 2 halaman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap fakta tersangka Mario Dandy Satriyo (20) ternyata sempat mengirimkan video dan foto penganiayaan David ke tiga orang temannya.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/3).

Namun, Hengki enggan menyebutkan siapa pihak yang menerima video dan foto kiriman Mario Dandy. Isi dokumentasi itu turut merekam kondisi David yang telah luka-luka.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga di kirim di beberapa pihak," katanya.

Alasan Mario Dandy mengirimkan video tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Penyidik Subdit 5 Renakta sejauh ini masih melakukan pendalaman kasus ini.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Dari hasil rekonstruksi, Mario Dandy Satriyo memperagakan salah satu adegan penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata, Jakarta.

Dalam rekonstruksi tersebut Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang juga tersangka, Shane Lukas memperagakan ulang aksi brutalnya menganiaya David. Mario sempat menendang kepala David yang tengah dirundung olehnya.

Terlihat juga Shane yang merekam aksi keji Mario dan AG yang mendampingi mereka berdua ketika insiden penganiayaan. AG juga terlihat merekam video itu usai Shane memberikan ponselnya.

Hingga akhirnya aksi keji penganiayaan yang menimpa David, berhenti ketika saksi N orang tua teman David teriak. Karena melihat David yang telah tersungkur dengan adanya Mario, Dhane, dan AG di lokasi.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga:
Pacar Mario Dandy Bakal Jalani Sidang Tertutup di PN Jaksel, Ini Alasannya
Mario Dandy Diduga Sengaja Sebar Video Penganiayaan David untuk Banggakan Diri
Kasus Penganiayaan Mario Dandy Cs Digelar di PN Jaksel
Anak AG Lebih Cepat Dilimpahkan Dibanding Mario Dandy-Shane, Ini Penjelasan Polisi
Ayah David Tutup Rapat Pintu Maaf Mario Dandy Cs: Mintalah Pada Tuhan Pengampunan Itu

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini