Manajer Kafe Holywings Tersangka, Wagub DKI Ingatkan Pelaku Usaha Jangan Lalai Prokes
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pengelola usaha belajar dari kasus keramaian kafe Holywings. Hari ini, Polda Metro Jaya menetapkan outlet manager Holywings Kemang, Jakarta Selatan berinisial JAS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Pembelajaran bagi semua supaya hati-hati, jangan menganggap enteng, jangan lalai, jangan kendor," tegas Riza di Balai Kota, Jumat (17/9).
Politikus Gerindra itu juga berujar pengabaian protokol kesehatan merupakan perbuatan merugikan di masa penularan virus seperti saat ini. Ia pun secara satir menyinggung agar seluruh pengelola usaha di Jakarta yang terkena sanksi tidak menyelesaikan masalah di luar prosedur.
"Jangan semua dianggap bisa diselesaikan dengan cara-cara sendiri, semua kita ini punya aturan, punya hukum yang harus tegakkan, kita hormati bersama, siapapun, mari patuh, taat pada hukum yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyinggung kewajiban pengelola tempat usaha seperti restoran, kafe dan hotel menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, hal itu diabaikan oleh outlet manager Holywings Kemang.
"Tersangka selaku manajer tidak memiliki scan barcode QR PeduliLindungi yang kewajibannya harus disiapkan masing-masing cafe, mal restoran dan setiap kegiatan harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan yang masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," ucap dia.
Yusri menerangkan, outlet manager Holywings Kemang juga tak menjalankan kebijakan yang diterbitkan oleh Manjemen PT Holywings pada 24 Agustus 2021.
"PT Holywings memberikan imbauan kepada seluruh outlet melalui surat internal, ini yang dijadikan pegangan termasuk persentase beberapa yang harus ke sana itu melebihi," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, outlet manager Holywings Kemang ternyata telah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP yaitu pada Februari, Maret, dan September 2021.
Atas perbuatannya, JAS dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ancaman 1 tahun penjara," ujar dia.
Penetapan tersangka JAS sebagai buntut dari kegiatan petugas Gabungan Penanggulangan Covid-19 pada 4 September 2021 sekira pukul 00.10 WIB yang melakukan razia di kafe Holywings Kemang. Ada temuan, kafe beroperasi melebihi ketentuan yang diatur dalam PPKM Level 4. Selain itu, pengunjung yang berada di dalam tak dibatasi sehingga menimbulkan kerumunan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Barista di Jaksel Dihajar Pria Tak Dikenal hingga Babak Belur Lapor Polisi, Pelaku Sedang Diburu
Wanita yang bekerja sebagai barista di sebuah coffee shop kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan babak belur dihajar pria tidak dikenal.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaSosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Sekuriti Diduga Terlibat Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Kafe Kemang Jaksel
AM sebelumnya dikabarkan tewas usai mengalami luka tusuk di tangan kanan dan pinggang kiri setelah dikeroyok lima orang di Kafe MB, Kemang, Mampang Prapatan.
Baca SelengkapnyaKetua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar
Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaPrakiraan Cuaca Jakarta Sabtu Pagi hingga Malam
Laman resmi BMKG menunjukkan wilayah Jakarta yang akan mengalami hujan
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Harap PROPER Kementerian LHK Dapat Mencegah Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
PROPER tahun ini telah mendorong efisiensi anggaran dalam pengelolaan lingkungan hingga lebih dari 158 triliun Rupiah atau sekitar 23 persen lebih hemat .
Baca Selengkapnya