Manajemen tegaskan 4Play tempat bar, bukan nama baru Alexis
Merdeka.com - Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menepis kabar griya pijat dan Hotel Alexis yang beberapa bulan lalu berhenti beroperasi karena izin usaha tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta berganti nama menjadi 4Play. Menurut Lina, 4Play itu merupakan nama bar di lantai I yang dikelola pihaknya.
"Terkait nama Foreplay itu adalah nama bar kami yang berada di lantai I. Izinnya berdiri sendiri ada enam," kata Lina saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/11).
Lina mengatakan, izin bar itu berdiri sendiri bersama enam usaha lain. Sementara untuk izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, dia memastikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha hingga kini belum dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh dinas PTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin usaha lainnya yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya normal atau tetap buka," ujar Lina.
Lina menegaskan, mengenai perpanjangan usaha griya pijat dan Hotel Alexis hingga kini masih belum ada respons dari pihak DPMPTSP DKI Jakarta. "Belum. Spellingnya harus dicek dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait pergantian nama Griya pijat dan Hotel Alexis menjadi 4Play. Dia menjelaskan, 4Play merupakan tempat karaoke yang memiliki izin dan yang ditutup hanya Griya pijat dan Hotel Alexis.
"Enggak benar (ganti nama). 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya. Hotel dan griya pijat kan sudah ditutup," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Protes Pajak Diskotek Hingga SPA Capai 75 Persen, Ditjen Pajak Jawab Begini
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, besaran pungutan bagi pajak hiburan berada di wewenang pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Saat Hari Pencoblosan, Airlangga: Pertanda Enak Buat Tidur
Airlangga menyalurkan hak pilihnya di TPS 05 yang berlokasi di SMKN 6, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Baca SelengkapnyaUsaha Spa Masuk Kategori Kebugaran, Tidak Tepat Dikenakan Pajak Hiburan
Jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca Selengkapnya