Lulung: Ombudsman cuma ribut Jatibaru, tapi jalan Istana & Mabes ditutup diam saja
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana angkat bicara soal laporan Ombudsman Jakarta terkait penataan Tanah Abang. Menurut Lulung, Pemprov DKI tidak perlu menindaklanjuti laporan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penataan Tanah Abang.
"Ngapain dia ribut soal rakyat kecil, enggak perlu tindak lanjuti," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).
Politisi PPP itu mengingatkan agar Ombudsman tidak berpolitik. Ia heran dengan alasan Ombudsman memperhatikan penutupan Jalan Jatibaru Raya, namun abai dengan penutupan jalan yang lain.
"Dia tidak pernah mengawasi reklamasi yang tidak ada Perda. Tidak pernah protes yang namenye depan Mabes ditutup, Kedutaan Amerika ditutup, Istana kalau dia berani dia jago, hak jalan kita ditutup," kata Lulung.
Lulung mengakui, bila penutupan Jalan Jatibaru Raya untuk PKL berjualan telah melanggar Perda tentang Ketertiban Umum, namun, ia mengingatkan ada alasan khusus sehingga jalan itu boleh saja ditutup.
"Sebenarnya Perda tentang ketertiban umum tidak boleh berjualan di situ, tapi kenapa mereka masih ada? Karena mereka tidak ditata Anies datang hari ini buatlah konsep penataan-penataan itu harus bersabar," imbuh Lulung.
Dalam penataan PKL Tanah Abang, lanjut Lulung, membutuhkan waktu. Ia berjanji akan bersama Pemprov memindahkan PKL di jalan itu ke tempat lebih layak.
"Tunggu sebentar saya akan sulap besok. PKL akan saya pindahkan bersama-sama Gubernur dan PD Pasar Jaya dan pengembang di sana. Kemana? Doain Allah sebelum Asian Games," Lulung menandaskan.
Reporter: Delvira HutabaratSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaTerbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut Pelanggaran 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Termasuk Peristiwa 'Pecah Telur'
Bagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaAngkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Selengkapnya