Lulung desak Anies lanjutkan pembahasan Raperda reklamasi
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung, meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan pembahasan Perda reklamasi teluk Jakarta. Mengingat Anies telah meneken Pergub 58 Tahun 2018 tentang pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Teluk Jakarta.
"(Pergub 58) ini implementasinya seperti apa? Ini kan belum ada ukurannya. Kemudian implementasinya kalau mau ada ukuran kita lihat nanti perda reklamasi, atau Perda tata ruang yang nanti akan diselenggarakan dibahas nanti itu seperti apa itu nanti kita lihat di situ isinya," katanya ditemui di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Minggu (17/6).
Adapun Perda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dua Raperda tersebut sudah lama Anies cabut guna menghentikan reklamasi.
Lulung sepakat rencana membangun pulau reklamasi yang belum jadi harus dihentikan. Sedangkan, pulau yang sudah terbentuk dan bangunan-bangunannya sudah berdiri harus dijelaskan bagaimana peruntukkannya. Menurut Lulung hal tersebut harus jelas diatur dalam dua Raperda terkait reklamasi.
"Karena begini kan Pak Jusuf Kalla menyampaikan, bangunan yang sudah ada biarkan tidak apa tetapi kita harus sepakat di Pergub 58 itu kemudian pembahasan yang nanti diusulkan di paripurna barangkali tentang Perda Tata Ruang Pesisir Pantai itu harus ditanamkan. Tidak boleh ada lagi bangunan-bangunan tuh, tidak boleh lagi untuk menyelamatkan apa? Menyelamatkan tadi ruang, tata ruang pesisir pantai dan laut barangkali," jelasnya.
Saat disinggung tudingan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan Anies malah melanjutkan reklamasi lewat Pergub, Lulung mengatakan belum tentu demikian. Sebab, dalam Pergub sudah disepakati tidak ada pembangunan bangunan.
"Kan belum ada perdanya, reklamasi dilanjutkan misalkan kepada siapa kepada bangunan 900 bangunan yang sudah di situ. Dan tidak boleh dibongkar itu kan investasi orang, itu aset perusahaan yang tidak boleh dirobohkan," tandasnya.
Pergub 58 Tahun 2018 itu diteken Anies setelah melakukan penyegelan di Pulau D reklamasi. Pergub tersebut tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Dengan adanya Pergub itu, maka ada pembentukan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta. Badan itu mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Pembangunan IKN, Anies Lebih Pilih Perbaiki Jalan dan Kelas Rusak di Kalimantan
Anies menilai dana yang dipakai untuk membangun IKN akan sangat bermanfaat ketika dipakai untuk membangun ruang kelas hingga jalan rusak di Kalimantan
Baca SelengkapnyaReklamasi Lahan Pasca-Tambang, Begini Langkah Diambil Semen Indonesia
Revegetasi lahan pasca-tambang merupakan upaya SIG dalam memulihkan fungsi lahan dan meningkatkan kemanfaatannya secara berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bikin Nangis, Kisah Pilu Kakek 80 Tahun Andalkan Jualan Kerupuk Demi Sambung Hidup Bareng Anak ODGJ
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaTiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024
Slamet mengatakan, penerapannya mengacu pada volume kendaraan di ruas jalan tol tersebut.
Baca SelengkapnyaKampanye ke Kampung Rufei Sorong, Anies Janji Bangun Rumah Layak Huni
Anies berjanji akan membangun rumah layak huni di Kampung Rufei, Sorong, Papua Barat Daya
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik Malam Ini, Rute Arteri Dijadikan Alternatif Jika Tol Macet
Polri bersama instansi terkait mempersiapkan pelbagai skema rekayasa lalu lintas menghadapi arus balik lalu lintas tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies Mendapat Surat Suara Rusak saat Nyoblos di TPS 60 Lebak Bulus
Sebelum masuk bilik pencoblosan, Anies memeriksa lembar suara. Dia terlihat membuka dan membolak-balikkan lembar suara itu.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca Selengkapnya