Libur Lebaran, Ganjil Genap dan Samsat Ditiadakan sejak 19 April hingga 25 April 2023
Merdeka.com - Layanan Sistem Administrasi Satu Atap atau Samsat diliburkan selama sepekan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, peniadaan pelayanan Samsat disesuaikan dengan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama 2023.
Adapun, Samsat menghentikan sementara pelayanan sejak 19 April 2023 sampai 25 April 2023.
“Hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan. Tanggal 19 April sampai 25 April, Satpas dan Samsat libur,” kata Latif kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
“Sebagaimana keputusan dari Kantor Samsat, itu nanti tanggal 19 sampai 25 libur pelayanan,” dia menambahkan.
Selain itu, Latif juga menginformasikan perihal peniadaan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta selama masa libur lebaran.
“Nanti kalau sudah ganjil genap tentunya dalam kota tidak ada,” tandas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaPelayanan gerai SIM dan SIM keliling serta gerai Samsat dan Samsat keliling ditiadakan selama masa Operasi Mantap Brata atau pengamanan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 69.930 kendaraan meninggalkan Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama arah Transjawa.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengelompokkan menjadi dua waktu macet di Jakarta yaitu pada pagi dan petang.
Baca SelengkapnyaPenitipan kendaraan disediakan polisi selama operasi lilin yang diselenggarakan sejak 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPLN siap menjaga keandalan listrik dan melayani seluruh kebutuhan pelanggan agar masyarakat bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/4/I/KEP./2024 tanggal 4 Januari 2024 yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Langgeng Purnomo.
Baca Selengkapnya