Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuan dan Alur Membuat SIKM Jakarta

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuan dan Alur Membuat SIKM Jakarta Jakarta lengang saat cuti Lebaran 2017. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan penggunan SIKM berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei, sesuai dengan masa larangan mudik oleh pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 sebagai dasar hukum kebijakan SIKM. Dalam Kepgub, disebutkan penerbitan SIKM paling lama dua hari.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Namun, SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Cara Mengurus SIKM

Proses pengajuan SIKM Jakarta dilakukan secara online melalui aplikasi jakevo atau website jakevo.jakarta.go.id

Pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas. Jika keperluan keluar masuk Jakarta dalam rangka kedukaan, seperti kematian, wajib melampirkan surat keterangan meninggal dari otoritas setempat.

Setelahnya, data yang telah dimasukkan, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Pemerintah Provinsi DKI juga mewajibkan warga pemegang SIKM memiliki bukti tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Pemeriksaan SIKM dan surat hasil tes negatif Covid-19 akan diperiksa polisi di pos-pos penyekatan.

"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (4/5).

Tanpa adanya dokumen lengkap seperti SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 perjalanan akan dihentikan dan diminta putar balik.

SIKM Tidak Berlaku bagi Perjalanan Jabodetabek

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek). Alasannya Jabodetabek merupakan wilayah kesatuan.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).

Solo Juga Terapkan SIKM

Kebijakan SIKM tidak hanya diterapkan di Jakarta. Pemerintah Kota Solo juga menerapkan kebijakan serupa.

"Syaratnya harus bikin SIKM, harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju," ucap Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani.

SIKM yang telah diterbitkan kelurahan, lanjut dia, berlaku PP sekali perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi.

"Bagi warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas Covid-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," jelasnya.

Ahyani menambahkan, setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik, wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam. Sementara bagi warga yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SIKM secara individu berlaku 1 kali PP lintas kota/kabupaten/provinsi.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Dinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023

Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.

Baca Selengkapnya
Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Dampak Banjir Semarang, KA Tujuan Jember Terlambat 6 Jam karena Harus Putar Rute

Genangan air mencapai ketinggian lebih dari 10 cm dari bagian rel paling atas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Kemenkes Sebut Belum Ada Mutasi Baru Covid-19 Meski Varian JN.1 Sudah Menyebar di RI

Penularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.

Baca Selengkapnya
Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

Sampah Sisa Perayaan Tahun Baru di Jakarta Capai 130 Ton, Terbesar setelah Pandemi Covid

jumlah sampah yang terkumpul selama malam perayaan tahun baru 2024 di Jakarta mencapai 130 ton.

Baca Selengkapnya
Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Polisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Banjir Surut, Stasiun Semarang Tawang Kembali Beroperasi

Sebelumnya sejumlah perjalanan kereta api mengalamai keterlambatan dan pengalihan akibat banjir tersebut.

Baca Selengkapnya
Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Catat! Ruas Jalan Ditutup dan Dialihkan Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta

Khusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib

Baca Selengkapnya