Lapor polisi jika kendaraan Anda dirampas debt collector di jalan
Merdeka.com - Bagi Anda pemilik kendaraan dengan status kredit pasti selalu diselimuti was-was akan didatangi debt collector bila telat membayar cicilan. Menurut Polresta Tangerang, Banten, orang suruhan perusahaan pembiayaan bisa dikenai hukuman pidana, bila merampas paksa kendaraan dari debitur yang pembayaran kreditnya macet.
"Bila ada orang yang meminta kendaraan dengan paksaan dapat dikenakan pidana pasal 365 KUHP," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri di Tangerang, Senin. Demikian dikutip dari Antara, Senin (30/1).
Asep mengatakan, penagih utang tidak boleh menarik paksa kendaraan apalagi dengan melibatkan aparat keamanan.
Pernyataan tersebut terkait belakangan ini banyak warga yang dirugikan oleh tindakan penagih utang yang memaksa menarik sepeda motor atau mobil yang masih dalam berstatus barang kredit.
"Jika pembeli tidak membayar dalam tiga bulan, maka prosedurnya harus dipanggil dan membayar tunggakan, bukan menyita kendaraan, apalagi dengan memaksa," kata Asep Edi.
Dia mengatakan dalam perjanjian pembelian kendaraan secara kredit, bila ada wanprestasi (ingkar) dari konsumen, harus menggunakan penyelesaian dengan UU No.42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, bukan dengan pemaksaan atau perampasan.
Penagih utang berkeliaran di Kecamatan Tigaraksa, Kresek, Jambe dengan pengincar sepeda motor atau mobil yang menunggak cicilan. Polsek Kresek dan Tigaraksa akhirnya memasang puluhan spanduk supaya warga segera melaporkan bila ada perampasan oleh penagih utang dari perusahaan pembiayaan kendaraan.
Di spanduk itu tertulis bahwa perbuatan mengambil kendaraan secara paksa (perampasan) dapat dikenai pasal 365 KUHP.
Asep menambahkan, warga dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor Polsek setempat bila ada kejadian seperti itu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dibujuk Temannya, Polisi yang Tembak Debt Collector Akhirnya Menyerahkan Diri & Siap Tanggung Jawab
Baca SelengkapnyaPenganiayaan diduga dipicu karena pelaku tidak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKeluarga juga diimbau dapat memberikan petunjuk tentang keberadaan pelaku
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota polisi lalu lintas di Depok mengawal seorang warga yang diteror debt collector sampai ke tempat aman.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas mengeluarkan senpi miliknya dan mengancam akan menembak korban lantaran cek-cok yang terjadi.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaPemicunya diduga karena tak terima mobilnya yang menunggak dirampas korban.
Baca SelengkapnyaKorban pengendara mobil Toyota Avanza asal Jambi menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara diadang tiga mobil dan satu sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAiptu FN menembak dan menikam dua debt collector karena tak terima mobilnya dicek
Baca Selengkapnya