Langgar Lalu Lintas Sampai 12 Kali, Smart SIM akan Ditarik Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Lalu lintas Polri (Korlantas) akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar secara serentak ke pada 22 September mendatang. Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk. Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
"Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Refdi menambahkan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"12 poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Uang di Dalam SIM Pintar Tanggung Jawab Pemilik
Dalam kesempatan yang sama, Refdi mengatakan uang yang ada dalam kartu tersebut tidak bisa diblokir. Oleh karena itu, dia meminta pemilik menjaga baik-baik SIM Pintar itu jangan sampai berpindah tangan apalagi terdapat uang di dalamnya.
"Itu jawabannya kemarin tidak bisa diblokir. Justru itu tingkat kehati-hatiannya menjadi sangat penting. Jangan sampai SIM-nya dikuasai oleh orang lain. Sebab uang itu ada di dalam chip bukan server Korlantas," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Siagakan 129.923 Personel dan 1.748 Pos Pengamanan untuk Nataru
Terkait rekayasa lalu lintas, terdapat tiga skema yang disiapkan.
Baca SelengkapnyaSopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Seorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya2 Pelanggan Telkomsel ini Dapat Mobil BMW dan Yaris Cross Gara-gara Tukarkan Poin
Telkomsel melanjutkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada pelanggan setia dengan menyerahkan hadiah utama Undian Poin Festival 2023.
Baca Selengkapnya