Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Berharap Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Ravio Patra

Kuasa Hukum Berharap Hakim PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Ravio Patra ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum Ravio Patra berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Praperadilan atas perkara yang menjerat kliennya. Kubu Ravio menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan penyebaran berita onar yang dituduhkan terhadap kliennya telah melawan hukum.

"Kami memohon kiranya dapat diberikan putusan yang amarnya sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Tim Hukum Ravio, Nelson Nikodemus Simamora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Tim hukum lainnya, Alghiffari Aqsa, mengatakan Ravio ditangkap tanpa permintaan keterangan terlebih dahulu sebagai saksi. Ravio ditangkap pada hari yang sama sejak laporan polisi dibuat, yaitu 22 April 2020.

Padahal, menurut Alghifari, penangkapan sedianya dilakukan ketika status seseorang sudah tersangka dan berdasarkan minimal dua bukti yang cukup.

Maka dari itu, tim hukum berpandangan penangkapan Ravio dilakukan secara sewenang-wenang dan mencederai prinsip due process of law.

Ia menjelaskan, dalam proses penangkapan terdapat syarat materiil dan formil sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014. Tim kuasa hukum mengatakan Ravio sempat ditetapkan sebagai tersangka padahal belum ada gelar perkara.

"Penangkapan terhadap Pemohon pada 22 April 2020 tidak sah karena penangkapan sebagai upaya paksa harus ditujukan kepada tersangka, sementara dalam perkara a quo status pemohon adalah saksi," kata Alghifari.

Alghifari melanjutkan, polisi dianggap melawan hukum saat melakukan penggeledahan terkait kasus yang dituduhkan terhadap Ravio. Kata dia, polisi melakukan penggeledahan tanpa disertai dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan minimal dua saksi, dan tanpa adanya keadaan mendesak sebagaimana termuat dalam Pasal 33 KUHAP.

Selain itu, polisi juga melanggar Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

"Oleh karenanya penggeledahan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah perampasan dan merupakan penggeledahan sewenang-wenang, dan harus dinyatakan tidak sah," kata dia.

Persidangan Praperadilan ini akan dilanjutkan pada Selasa (7/7) besok dengan agenda jawaban dari Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan aktivis sekaligus peneliti kebijakan publik Ravio Patra mengambil upaya praperadilan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, itu merupakan hak setiap warga termasuk Ravio Patra.

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya kan itu haknya ya, hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," kata dia, Jumat (19/6/2020).

Tubagus mengaku siap menghadapi gugatan yang diajukan Ravio Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak ada panggilan dari pengadilan. Kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa masih berjalan," ujar dia.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Ini Pesan Kapolda Metro Jaya Jika Terjadi Konflik di Tengah Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolda Metro Jaya mengatakan, seluruh personel diharapkan siap melaksanakan tugas yang telah diberikan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Firli Bahuri Didesak Ditahan, Komisi III DPR Minta Polda Metro Jaya Segera Bertindak

Kasus Firli yang menjadi perhatian masyarakat membuat Polda Metro Jaya harus segera mengambil tindakan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya