Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kondisi Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM

Kondisi Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Terbitkan 105 Ribu Izin UMKM Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ratusan ribu izin untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) saat pandemi virus corona atau Covid-19. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Jadi ini dalam empat bulan ada 105.000 pelaku yang statusnya legal dan kita berharap ini bisa mendorong mereka untuk bergerak lebih baik lagi," kata Anies dalam video YouTube Layanan Jakarta, Selasa (24/11).

Anies menambahkan, pihaknya juga akan memberikan relaksasi sejumlah pajak saat pandemi. Saat ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pembahasan.

"Kita akan bicara juga dengan teman-teman di dunia usaha, apa apa saja yang kita lakukan untuk memastikan bahwa mereka semua bisa bergerak," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari menyatakan, pihaknya memberikan relaksasi untuk warga dan pelaku usaha dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2020.

Relaksasi yang dimaksud yakni menghapus sanksi administrasi PBB-P2 akibat pandemi Covid-19. Relaksasi itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

"Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

Lalu, wajib pajak yang telah mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen atas angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020.

Kemudian wajib pajak yang telah melakukan pelunasan secara bertahap sampai dengan 15 Desember 2020 wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.

"Sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020 dan sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," papar dia.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Kendaraan pada 8-9 Februari 2024

Mengingat karena pada 8-9 Februari sehubungan dengan hari libur dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Cara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi

Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya