Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Mengaku Dicecar Soal Penganggaran Tanah Munjul
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku dicecar soal mekanisme penganggaran terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Prasetio mengaku dicecar soal penganggaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), kebijakan umum anggaran (KUA), dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) di DPRD untuk Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ditanya soal mekanisme saja, mekanisme penganggaran dari RPJMD, KUA, RKPD gitu saja," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/9).
Menurutnya, DPRD DKI hanya menyetujui besaran anggaran yang dibutuhkan Pemprov DKI untuk pengadaan tanah tersebut. Setelah dana disetujui, selebihnya menjadi kewenangan Pemprov DKI.
Politikus PDIP ini pun meminta agar soal pengadaan tanah yang berujung rasuah itu ditanyakan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, menurutnya, dana yang sudah disetujui itu diserahkan kepada pihak Anies.
"Ya, namanya dia minta (dana), selama itu dipergunakan dengan baik, ya, tidak masalah gitu lho. Pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke banggar besar, dan di banggar besar kita mengetok palu. Nah gelondongan itu saya serahkan kepada eksekutif, nah itu eksekutif harus bertanggung jawab," jelasnya.
Prasetio mengakui adanya rapat-rapat terkait dengan pengadaan tanah tersebut. Sebab, dana tak bisa keluar jika tidak ada rapat sebelumnya.
"Intinya pembahasannya, ya, selesai, tanya Pak Gubernur saja," ungkapnya.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaCagub DKI Jakarta Ditentukan Prabowo, Tak Mesti Kader Gerindra
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Dicecar 10 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi SYL
Arief Prasetyo Adi keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaDjarot PDIP Dukung Hak Angket: Supaya Kita Bisa Mengevaluasi Kebijakan Pemerintah
Djarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca Selengkapnya