Ketua DPRD DKI Ingatkan MUI Independen Tak Boleh Jadi Bumper Seseorang
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menegaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI harus independen terkait dengan ramainya isu pembentukan pasukan siber (cyber army) oleh organisasi keagamaan itu.
"Bagi saya, yang namanya MUI itu majelis ulama Indonesia, dia tidak boleh menjadi bumper seseorang, namun harus independen," katanya di Jakarta, Rabu (24/11).
Dia menyebut, MUI harus menetapkan independensinya dan tidak boleh membela satu pihak saja. Karena MUI mampu membuat fatwa yang bisa diikuti oleh masyarakat luas.
"Jadi, tidak boleh istilahnya bela sana, bela sini, tidak boleh, karena dia bisa membuat fatwa, jadi harus hati-hati," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menuturkan pihaknya mempersiapkan pasukan siber untuk melawan pendengung (buzzer) yang menyudutkan ulama dan Gubernur Anies Baswedan.
Alasannya Anies dianggap sudah bekerja keras demi kepentingan masyarakat Jakarta, tapi hingga kini ada pihak yang menyudutkan dengan menyebar berbagai informasi di internet.
Tim pasukan siber ini bertugas untuk melawan konten yang menyerang ulama dan Anies, caranya dengan mengangkat informasi terkait keberhasilan dicapai melalui internet dan media sosial.
Wakil Sekjen PKB Luqman Hakim menilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta membentuk tim siber untuk melawan pendengung penyerang ulama dan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tak lepas dari hibah Pemprov DKI senilai Rp10,6 miliar.
"Mengapa MUI membabi buta menyediakan diri menjadi tunggangan Anies Baswedan? Tentu tidak lepas dari bantuan yang diterima MUI dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Sungguh sangat disayangkan hanya karena mendapat bantuan dari APBD, MUI ditempatkan sebagai subordinat kepentingan politik perorangan, yakni Anies Baswedan. Tak tahukah wahai MUI, bahwa sesungguhnya APBD itu duitnya milik rakyat, bukan milik gubernur? " kata Luqman kepada wartawan.
Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar menyatakan pembentukan pasukan siber untuk melawan pendengung penyerang ulama dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tidak terkait dengan dana hibah Rp10 miliar.
"Kami membentuk pasukan siber karena saat ini marak informasi hoaks yang dapat memecah belah umat, terutama umat Islam dan ulama," kata KH Munahar Muchtar via pesan singkatnya.
Menurut Munahar, pada rapat dengan Bidang Infokom MUI DKI Jakarta, Jumat (11/10), membicarakan program ke depan serta makin banyaknya informasi yang terindikasi memecah-belah anak bangsa, terutama umat Islam dan ulama.
"Karena itu, ada gagasan dari kami untuk membentuk semacam 'cyber army'," katanya.
Terkait dana hibah dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang dikaitkan dengan pembentukan pasukan siber MUI DKI Jakarta, Munahar menjelaskan, anggaran itu tidak digunakan untuk mendanai pasukan siber, tapi untuk membiayai pelaksanaan program kerja serta kegiatan operasional MUI.
"Dana hibah hanya untuk melaksanakan program kerja serta operasional MUI, dari tingkat provinsi, kota, kecamatan, hingga kelurahan," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya