Kerugian Korban Travel Umrah Ditelantarkan di Arab Saudi Ditaksir Capai Rp91 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 18:11 Reporter : Bachtiarudin Alam
Kerugian Korban Travel Umrah Ditelantarkan di Arab Saudi Ditaksir Capai Rp91 Miliar Pemilik Travel Umrah yang Telantarka Jemaah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi memperkirakan kerugian korban jemaah umrah dari Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri bisa mencapai Rp91 miliar. Kerugian materiil itu mengacu pada korban yang mencapai lebih dari 500 orang.

"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Selasa (28/3).

Selain melacak kerugian, polisi juga juga menemukan aset milik perusahaan travel tersebut. Dengan sejumlah harta benda berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik.

"Termasuk juga yang Subdit Harda (ditaksir) Rp339 Juta. Ditambah, dengan aset-aset berupa mobil rumah kemudian barang-barang elektronik lainnya," kata dia .

Meski begitu, jumlah itu masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan dilakukan polisi. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan tracing aset dari kasus penipuan Travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri.

"Iya itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," ujar dia.

Sementara saat ini tercatat ada kurang lebih lebih dari 500 orang jamaah telah menjadi korban penipuan. Ratusan korban berhasil dicatat dari tindak lanjut 13 laporan atas dugaan penipuan agen travel tersebut.

"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," ujar Joko.

2 dari 2 halaman

3 Pelaku Ditangkap

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).

Adapun Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Mereka turut menipu puluhan jemaah yang memakai jasa travel umrah mereka sampai tidak bisa pulang ke tanah air.

Atas perbuatan mereka pun dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tandasnya. [gil]

Baca juga:
Korban Penipuan Umrah Ditelantarkan di Arab Saudi Bisa Lebih dari 500 Orang
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Jemaah Umrah yang Diterlantarkan di Arab Saudi
Korban First Travel Serahkan Data dan Bukti ke Kejaksaan Negeri Depok
Penipuan Umrah di Bogor, Kerugian Korban Capai Rp1,8 Miliar
Diduga Tipu Belasan Calon Jemaah Umrah, Agen Travel di Palembang Dipolisikan
Gagal Berangkat Umrah, Puluhan Warga Kalimantan Terlantar di Bekasi
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Umrah, Terlantarkan Puluhan Jemaah di Arab Saudi

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini