Merdeka.com - Pihak keluarga Muhammad Hasya Attalah Saputra bersyukur atas pencabutan status tersangka kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono tersebut. Pihak keluarga menilai pencabutan status tersangka bentuk keseriusan Polda Metro Jaya mengkaji ulang penetapan Hasya sebagai tersangka.
"Pencabutan status tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina melalui keterangannya, Senin (6/2).
Gita menyebut, pencabutan status tersangka Hasya menjadi angin segar bagi keluarga Hasya. Sekaligus untuk memulihkan nama remaja tersebut.
"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," imbuh dia.
Pihak keluarga melalui Gita, juga turut mengucapkan terimakasih atas atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang telah membentuk tim khusus hingga menggelar ulang rekonstruksi kecelakaan tersebut. Serta berbagai pihak yang juga turut terlibat dari rekonstruksi tersebut.
"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tutupnya.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Senin (6/2).
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.
"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo. [gil]
Baca juga:
Polda Metro Jaya Akui Ada Langkah Tidak Sesuai Penanganan Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Alasan Pensiunan Polisi Ubah Warna Mobil Usai Tabrak Mahasiswa UI
Pelajar Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi dan Perempuan Tanpa Busana Akui Digerebek Warga
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Tewasnya Mahasiswi UI Terlindas Mobil Pensiunan Polisi
Alasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Advertisement
Tahun Depan, Formula E Jakarta Digelar Malam Hari
Sekitar 11 Jam yang laluPembalap Formula E 2023 Mulai Berdatangan ke Jakarta
Sekitar 12 Jam yang laluPDIP Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, Beri Trauma Healing
Sekitar 15 Jam yang laluHeru Budi Tegaskan Tak Ingin Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Sekitar 15 Jam yang laluPenjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 18 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 20 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 20 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 21 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 23 Jam yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 1 Hari yang laluMayat dalam Karung Korban Pembunuhan Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing
Sekitar 1 Hari yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 3 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 12 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami