Keluarga soal Status Tersangka Hasya Dicabut: Titik Balik Polisi Pulihkan Nama Baik

Senin, 6 Februari 2023 22:37 Reporter : Rahmat Baihaqi
Keluarga soal Status Tersangka Hasya Dicabut: Titik Balik Polisi Pulihkan Nama Baik Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI di Srengseng Sawah. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pihak keluarga Muhammad Hasya Attalah Saputra bersyukur atas pencabutan status tersangka kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melibatkan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono tersebut. Pihak keluarga menilai pencabutan status tersangka bentuk keseriusan Polda Metro Jaya mengkaji ulang penetapan Hasya sebagai tersangka.

"Pencabutan status tersangka dari adik kami, Hasya, adalah bentuk keseriusan serta realisasi komitnen Kapolda untuk melakukan penelahaan kembali terhadap penetapan Hasya sebagai tersangka," ujar tim kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina melalui keterangannya, Senin (6/2).

Gita menyebut, pencabutan status tersangka Hasya menjadi angin segar bagi keluarga Hasya. Sekaligus untuk memulihkan nama remaja tersebut.

"Penetapan Hasya sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya melakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik almarhum Hasya beserta keluarga," imbuh dia.

Pihak keluarga melalui Gita, juga turut mengucapkan terimakasih atas atensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang telah membentuk tim khusus hingga menggelar ulang rekonstruksi kecelakaan tersebut. Serta berbagai pihak yang juga turut terlibat dari rekonstruksi tersebut.

"Kami juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya bahkan meminta maaf atas kesalahan prosedur yang terjadi serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," tutupnya.

2 dari 2 halaman

Polisi Cabut Status Tersangka Hasya

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap MHA, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers, Senin (6/2).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo. [gil]

Baca juga:
Polda Metro Jaya Akui Ada Langkah Tidak Sesuai Penanganan Kecelakaan Mahasiswa UI
Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Alasan Pensiunan Polisi Ubah Warna Mobil Usai Tabrak Mahasiswa UI
Pelajar Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi dan Perempuan Tanpa Busana Akui Digerebek Warga
Rekaman CCTV Ungkap Fakta Tewasnya Mahasiswi UI Terlindas Mobil Pensiunan Polisi
Alasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini