Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. e-0009/SE/2023 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan Dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang dikeluarkan pada 21 Maret 2023.
"Jenis usaha tertentu, seperti Kelab Malam, Diskotek, Mandi Uap, Rumah Pijat, Arena Permainan Ketangkasan Manual, Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta Bar/Rumah Minum wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idulfitri," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata dalam rilis resminya, dikutip Kamis (23/3).
Andi melanjutkan, usaha pariwisata lainnya tetap dapat beroperasi dengan beberapa penyesuaian. Adapun usaha pariwisata lainnya harus tutup maksimal pukul 24.00 WIB.
"Proses pembayaran (close bill) harus dilakukan satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha, sehingga pada pukul 24.00 seluruh operasional sudah berhenti," ujar Andhika.
Andhika menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadan dan masih memperhatikan masa transisi menuju endemi sesuai Imendagri No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Selain itu, Andhika menegaskan, usaha pariwisata juga harus tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan, hari pertama bulan suci Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri/Malam Takbiran, serta hari pertama dan hari kedua perayaan Hari Raya Idulfitri.
"Penyelenggara usaha pariwisata turut diminta untuk menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri," ucap Andhika.
Selain jam operasional, berikut aturan yang berlaku saat bulan Ramadan untuk penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian serta peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan pengunjung berpakaian sopan; dan
g. Untuk usaha pariwisata bidang usaha jasa makanan dan minuman yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini, diimbau memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh.
"Aturan ini dibuat demi kebaikan bersama, dan diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Akan ada sanksi bagi setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Andhika. [lia]
Baca juga:
Tarawih Perdana di Masjid Al-Jabbar
Jokowi Larang Pejabat Bikin Acara Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
Tarawih Perdana Ramadan 1444 Hijriah, Ribuan Umat Muslim Penuhi Masjid Istiqlal
Pesan Ganjar Pranowo Sambut Bulan Suci Ramadan
Warga Bogor Dilarang Sahur On The Road
Advertisement
TransJakarta Bakal Beroperasi Sampai Bandara Soekarno-Hatta, Jadwalnya Pagi-Sore
Sekitar 16 Menit yang laluTahun Depan, Formula E Jakarta Digelar Malam Hari
Sekitar 12 Jam yang laluPembalap Formula E 2023 Mulai Berdatangan ke Jakarta
Sekitar 13 Jam yang laluPDIP Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, Beri Trauma Healing
Sekitar 15 Jam yang laluHeru Budi Tegaskan Tak Ingin Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Sekitar 16 Jam yang laluPenjelasan Lengkap Polisi soal Mario Dandy Pasang dan Lepas Kabel Ties Sendiri
Sekitar 18 Jam yang laluPolisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Karung di Kolong Tol Jakut
Sekitar 20 Jam yang laluH-5 Formula E 2023, Heru Budi Jajal e-Sport Jakarta E-Prix
Sekitar 21 Jam yang laluMakna 'Sukses Jakarta' Dalam Slogan Program Heru Budi
Sekitar 21 Jam yang laluPemprov DKI Kerja Bakti Bersihkan Monas Persiapan Peringatan Hari Lahir Pancasila
Sekitar 1 Hari yang laluCerita Ruko di Pluit Makan Badan Jalan, Pemiliknya Malah Emosi
Sekitar 1 Hari yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 4 Jam yang laluTak Cuma Komandan Pasukan HUT RI Istana, Polisi Penjual Pecel Ayam juga Pasukan PBB
Sekitar 2 Hari yang laluTuruti Keinginan Anak, Bapak Ini Nekat Cegat Mobil Patroli Polisi di Pingir Jalan
Sekitar 2 Hari yang laluIni Jenderal Polisi Pendiri Brimob, Pernah Protes Pengangkatan Kapolri dan Diasingkan
Sekitar 2 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 2 Minggu yang laluGagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Megawati Kesal Lihat Kelakuan Sambo dan Polisi Bermasalah
Sekitar 3 Minggu yang laluMega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Sekitar 3 Minggu yang laluBanding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks Putri Ferdy Sambo Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri
Sekitar 1 Bulan yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 6 Hari yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 12 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluKalah dari Persebaya, Bali United Tak Agendakan Uji Coba Lagi Sebelum Melawan PSM
Sekitar 10 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami