Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo

Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) telah menetapkan 2 orang tersangka terkait kasus korupsi penyalahgunaan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT. Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, dua orang itu atas nama inisial SY selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting

"Dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print : 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 atas nama tersangka Irfan Sudrajat, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru yaitu saudara RI dan saudara SY sebagai pelaku peserta," katanya dalam keterangannya, Rabu (28/7).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap RI telah tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021.

"Sementara untuk penetapan tersangka SY dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tanggal 28 Juli 2021," jelasnya.

Ashari menyebut, atas perbuatan para tersangka yang dilakukan sejak tahun 2014 sampai Juni 2015 telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.194.790.618.

"Atas pertimbangan tim penyidik maka kedua tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan, diantaranya karena alasan kedua tersangka tersebut dinilai cukup kooperatif dalam menjalani proses penyidikan selama ini," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah

Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya