Kata Polisi Soal Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali Tanpa Notifikasi dan Denda Tembus Rp15 Juta
Pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan ada seorang wanita kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, dia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan eri nasional ke eri PMJ). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu (30/4).
Penjelasan Polisi
Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.
"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan boomingnya ETLE atau dari samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," kata Ojo.
Menurutnya, beberapa hal penyebab tidak sampainya surat pemberitahuan tersebut karena alamat pemilik kendaraan yang terkena ETLE kurang lengkap. Kemudian pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima.
"Notifikasi WhatsApp tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor handphone, nomor handphone orang lain/sembarang nomor handphone," ujar Ojo.
Konsekuensi Pelanggar
Dia menegaskan, terkait dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi terkait pelanggaran dilakukan pengguna jalan tersebut.
"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada petugas nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegas Ojo.
Meski puluhan kali melanggar, Ojo menegaskan bukan berarti pelanggar tersebut harus membayar sebanyak 61 kali sesuai dengan dengan yang dilanggarnya.
"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," jelas Ojo.
Uang Denda Maksimal Bisa Diambil
Menurut dia, surat tilang akan dikirim ke Kejaksaan dengan catatan jangan membayar denda dulu. Pembayaran denda dilakukan setelah putusan sidang.
"Berapa dendanya silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal, kalau sudah telanjur bayar denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," kata Ojo.
Pesan Polisi
Untuk mengurasi persoalan serupa terulang, Ojo ingin surat klarifikasi oleh petugas agar Kembali bisa dimaksimalkan. Sehingga, surat klarifikasi itu dapat sampai ke alamat tujuan pelanggar. Namun, hal ini juga diminta terhadap para pengendara atau masyarakat untuk bisa menggunakan alamat dan nomor handphone pemilik yang sebenarnya. Kewajiban mencantumkan nomor handphone yang benar saat registrasi kendaraan dapat membantu notifikasi WhatsApp kepada pelanggar sampai dengan tepat sasaran.
"Pemilik kendaraan bisa lakukan cek and ricek secara rutin, apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi ETLE PMJ, berusaha untuk berprilaku baik di jalan tidak melanggar aturan," ucap Ojo.
Ojo menegaskan yang dilakukan kepolisian ini agar masyarakat bisa terdidik untuk tertib lalu lintas saat berada di jalan.
"Kami ingin mendidik masyarakat untuk berlaku tertib di jalanan, bukan cari tilang sebanyak-banyaknya, tapi ketika ada pelanggaran kami harus bertindak dan tindakan yang dilakukan Polri jadikan itu sebuah pembelajaran untuk tidak melanggar lagi," pungkasnya.