Kasus rusuh demo Ahok, Habib Novel dituntut 10 bulan penjara
Merdeka.com - Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Habib Novel dan Habib Sahabudin, dua dari delapan belas anggota FPI dituntut 10 bulan penjara dan membayar denda perkara sebesar lima ribu rupiah. Mereka merupakan terdakwa kasus rusuh saat demo penolakan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI Jakarta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sugi Karpalo dalam persidangan Pengadilan Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (23/3).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Sugi mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman maksimal sepuluh bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Menurut JPU Sugi hal yang meringankan kedua terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya. Akan tetapi, yang memberatkan mereka adalah terbukti sebagai penghasut.
"Keduanya terbukti melakukan penghasutan," ujar Sugi ketika membacakan surat keputusan.
Sedangkan enam belas terdakwa lainnya ditunda sidang keputusannya Pekan depan. Saat dikonfirmasi, Jaksa Sugi mengatakan penundaan tersebut disebabkan oleh hal teknis yang belum siap.
"Alasan teknis saja. Belum siap," jawab Sugi kepada awak media.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaDinilai Ahok Tidak Bisa Kerja, Gibran: Enggak Apa-Apa Kritikan dari Mentor Kami
Gibran menganggap kritikan dari Ahok merupakan hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaAhok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TPN Ganjar-Mahfud Bela Ahok soal Jokowi-Gibran Tak Bisa Kerja: Itu Namanya Demokrasi
Menurut Arsjad semua orang bebas dalam menyuarakan untuk mendukung siapa saja dengan cara yang berbeda-beda, termasuk Ahok.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Dibilang Tak Bisa Kerja, Gibran Sebut Ahok Ialah Mentornya
Cawapres nomor urut 02 itu justru menyerahkan ihwal penilaian tersebut kepada warga.
Baca SelengkapnyaAhok Belum Bisa Kampanye Langsung: Pak Erick Enggak Mau Keluarkan Surat Berhenti Saya
Sampai hari ini belum diterbitkan surat pemberhentiannya oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
Baca SelengkapnyaAhok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnya