Kasus Pencemaran Nama Baik, Jack Boyd Lapian Diperiksa Sebagai Tersangka
Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka Jack Boyd Lapian alias JBL. JBL diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
"Hari ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim pada pukul 10.15 WIB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (2/7).
Awi mengatakan, hingga pukul 16.00 WIB, pemeriksaan terhadap Jack masih berlangsung.
"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri sampai dengan pukul 16.00 WIB pemeriksaan masih berlangsung," kata Awi.
Lebih lanjut Awi mengatakan, untuk tersangka bernama Titi Sumawijaya Empel (TSE) tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.
"Namun tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," jelas Awi.
Sebelumnya, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Perkara hukum tersebut dilaporkan pada November 2019 lalu.
"Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2020.
Menurut Awi, gelar Perkara berdasarkan LP Nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis. Sejumlah saksi pun telah diperiksa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelas dia.
Untuk tersangka Jack Boy Lapian terancam Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 ttg perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait tuduhan dan pencemaran nama baik.
"Rencananya para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020," Awi menandaskan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaTragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaTNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya
Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bekuk 3 Tersangka, Begini Kronologi Penembakan di Colomadu Karanganyar
Seorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaSosok Serda Fajar Persada, Anggota TNI Ganteng & Pintar Mengaji Bikin Hati Bergetar
Bukan hanya kegantengannya, tentara satu ini berhasil membius netizen dengan kepiawaiannya dalam mengaji. Suaranya pun mampu buat hati bergetar.
Baca SelengkapnyaKasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Tan Joe Hok, Pelopor Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Dia merupakan salah satu dari "tujuh pendekar" Indonesia yang memenangi gelar Piala Thomas tiga kali berturut-turut
Baca Selengkapnya