Kasus Mafia Tanah, Ada 27 Preman yang Disewa untuk Usir Warga di Jl Bungur
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen memberantas kelompok preman yang disewa oleh mafia tanah untuk mengintimidasi warga. Salah satu kasus yang tengah diusut adalah penyerobotan lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, 27 orang preman dari dua kelompok berbeda mencoba menguasai lahan milik warga di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Delapan orang di antaranya telah ditangkap dan menyandang status sebagai tersangka.
"27 orang sudah teridentifikasi identitasnya, memang yang kita amankan sekarang baru 9 orang." Kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/3).
Setyo menegaskan, Satreskrim Polres Metro Jakpus tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme, termasuk dalam kasus dugaan mafia tanah. Siapapun yang bersalah akan diseret ke meja hijau. Sebagaimana arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi agar wilayah Jakarta Pusat Zero Premanisme.
"Kami akan berlaku tegas. Bapak Kapolres sudah menetapkan bahwa di Jakpus tidak ada lagi premanisme. Jadi beliau berkomitmen untuk menindak segala bentuk premanisme yang ada di wilayah Jakpus," ucap dia.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menyampaikan 27 orang preman diperintahkan oleh seorang pengacara berinisial AD untuk menduduki lahan dan mengintimidasi warga.
Keterangan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan delapan orang preman yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Di mana yang bersangkutan (pengacara inisial AD) yang menggerakkan sekitar 27 orang untuk mengintimidasi warga, memasang seng pembatas, kemudian melakukan penutupan akses jalan, memasang spanduk ataupun plang yang isinya bahwasanya tanah tersebut milik orang yang mengakui area tersebut," papar Burhanuddin.
Sebelumnya, Satreksrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD berprofesi sebagai penasihat hukum.
Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp 150 ribu per-orang setiap harinya oleh penasihat hukum inisial AD untuk menguasai lahan.
Dalam menjalankan aksinya, sekelompok preman membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Mereka menyambangi ke lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri AHY: Banyak Masalah di Indonesia Libatkan Mafia Tanah
Sehingga, hak tanah mereka tak dirampas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaBertemu Wapres, AHY Dapat Wejangan untuk Berantas Mafia Tanah hingga Estafet Kepemimpinan
Menteri ATR/BPN AHY bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Istana Wapres
Baca SelengkapnyaMafia Tanah Masih Menghantui Warga Jawa Barat
Sepanjang tahun 2023, setidaknya ada 16 kasus mafia tanah di Jawa Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaKasus Mafia Tanah: Pegawai BPN Jual Asrama Mahasiswa Milik Negara, Begini Perannya
Tersangka disebut menerima sejumlah uang dari pelaku lainnya
Baca SelengkapnyaWarga Jakarta Mulai Padati Kawasan Bundaran HI jelang Perayaan Tahun Baru
Pemprov DKI Jakarta bakal menggelar perayaan malam tahun baru menuju 2024 di kawasan Bundaran HI
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaFOTO: Spanduk Menuntut KPK Berantas Mafia Tambang Bertebaran di Jakarta
Pada spanduk itu terdapat foto Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaAHY Temui Jaksa Agung: Banyak Sekali Rakyat Menderita karena Mafia Tanah
Menurut AHY, mafia tanah menyebabkan kerugian negara menjadi banyak. Selain itu, rakyat juga menderita akibat mafia tanah ini.
Baca Selengkapnya