Kasus Kredit Fiktif Apartemen, 2 Eks Pejabat Bank DKI Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank DKI, M Taufik dan Joko Pranoto. Keduanya divonis empat tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menggunakan data palsu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan, sidang putusan terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke M. Taufik dan mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau itu digelar pada Rabu (10/8) kemarin. Selain keduanya, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada satu tersangka dari pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.
"Putusan telah dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/8). Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/8).
Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing mantan kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp200 juta. Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto didenda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,15 miliar.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dalam perkara ini, dua eks pimpinan cabang Bank DKI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan KPA Tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia pada kurun waktu 2011 sampai 2017.
Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan adanya pemalsuan data terhadap debitur. Pada kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI
Selain itu, tidak ada jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp39,15 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaIstri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaDikeluhkan Soal Modal saat Blusukan ke Pasar Boyolali, Ganjar Janjikan Kredit Bunga Ringan Khusus Pedagang
Ganjar bicara memiliki program bernama Kredit Lapak, kredit murah khusus untuk para pedagang pasar saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RUPST Bank Bengkulu Angkat Beni Harjono Jadi Dirut, Bank BJB: Kinerja Positif Harus Terus Ditingkatkan
Bank BJB kini menjadi salah satu pemegang saham pengendali Bank Bengkulu, setelah penyetoran modal sebesar Rp250 miliar untuk proses KUB.
Baca SelengkapnyaPejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaBerkah Jualan Keripik, Mardiah Selamatkan Ibu-Ibu dari Rentenir dan Bantu Warga Pakai Koin Peduli
Mardiah adalah sosok penggerak ibu-ibu untuk maju dan berkembang bersama lewat usaha rumahan yang menjanjikan.
Baca SelengkapnyaDivonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca Selengkapnya