Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadishub DKI: Perjalanan di Jabodetabek Tidak Perlu SIKM

Kadishub DKI: Perjalanan di Jabodetabek Tidak Perlu SIKM Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. ©2020 Dokumentasi Dishub DKI Jakarta/editorial Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan diberlakukan pada 6-17 Mei. Namun SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek).

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).

Syafrin mengatakan, SIKM berlaku untuk semua masyarakat lintas sektor. Untuk masyarakat pekerja informal dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan masing-masing.

Berdasarkan Surat Edaran Satgas ada tiga kriteria yang diwajibkan menyertakan SIKM saat melakukan perjalanan keluar Jabodetabek. Pertama,ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, pegawai perusahaan. Ketiga, bagi pegawai non formal.

Syafrin menuturkan, kepolisian akan menetapkan sekitar 333 titik penyekatan sekaligus pos pemeriksaan SIKM.

"Kepolisian sudah menetapkan kurang lebih ada 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera sampai dengan Jawa, kita akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek."

Sementara itu Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan pelarangan mudik di tahun 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan.

"Dengan ditetapkan SE peniadaan mobilitas mudik sementara tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, maka dalam rentang tanggal tersebut akan ada operasi screening dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif oleh TNI Polri yang mengacu SE tersebut," kata Wiku saat jumpa pers daringnya, Kamis (8/7/2021).

Wiku menambahkan, aturan dalam SE dikeluarkan tersebut dapat dikecualikan kepada beberapa pihak. Seperti distribusi logistik, kunjungan sakit atau duka, layanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang dan layanan ibu bersalin dengan pendamping maksimal 2 orang.

Menurut Wiku, Satgas Covid-19 juga masih mengizinkan para pekerja sektor pemerintah, TNI-Polri, pegawai BUMN dan BUMD, serta sektor swasta atau informal untuk melakukan perjalanan di tanggal pelarangan mudik dengan catatan.

"Mereka harus mendapat surat izin keluar masuk instansi pekerjaan, khusus ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri dengan izin dari atasan setingkat eselon dua dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan," terang Wiku.

"Pekerja sektor informal perlu meminta izin pihak desa kelurahan di domisili masing-masing, dengan masa berlaku surat secara perseorangan untuk 1 kali perjaanan pergi / pulang. Berlaku untuk masyarakat 17 tahun ke atas," lanjut Wiku.

Wiku mewanti aturan yang telah dikeluarkan Satgas Nasional Covid-19 ini bukan sekedar pelarangan. Menurut dia, penindakan tegas di lapangan akan dilakukan apabila masyarakat terakait tidak patuh dengan aturan yang sudah diberlakukan.

"Apabila tidak memenuhi syarat ini maka surat pergi berpergian tidak diterbitkan, kemudian bila ditemui pelaku perjalanan yang tidak memenuhi persyaratan di antaranya dengan tujuan mudik wisata antar wiayah maka petugas berhak menghentikan dan yang bersangkutan harus kembali ke tempat asal perjalanan," tegas Wiku.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

Penumpang Kereta Api Pandalungan yang Anjlok di Sidoarjo Diantarkan Naik Bus ke Tujuan

KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya

KAI Siapkan 480 Tiket Mudik Gratis Rute Jakarta-Semarang, Begini Cara Daftarnya

Kereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu yang Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK, Status Hukum Diumumkan Sore Ini

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) sekitar pukul 09.12 WIB. Dia dikawal ketat petugas KPK.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Kehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya