Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, sudah mendapatkan informasi soal Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zainal Sulaiman mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dia langsung memanggil Zainal untuk menanyakan kebenarannya.
Meski sudah menyampaikan pengunduran diri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Taufiq meminta Zainal untuk mengajukan surat tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak, maka keikutsertaannya dapat dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
"Dia (Zainal) bisa dianulir ketika nanti dia di sana tidak ada izin dari atasannya. Nanti surat izin pak gubernur melalui disdik," ungkap Taufik usai rapat Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (28/2).
Selain meminta untuk memberiksan surat tertulis, Taufik juga mengimbau kepada Zainal untuk melakukan aktivitas pencalonan pada hari libur. Dengan demikian, tidak menggangu kinerja Dinas Pendidikan.
"Kalau ada beberapa hari pergi ke maluku saya bilang harus di hari libur," beber dia.
Meski diindikasikan maju dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Zainal belum melakukan pendaftaran resmi melalui KPU setempat. Diperkirakan, pendaftaran calon gubernur akan berlangsung pada bulan-bulan mendatang.
"Dia katakan Maret atau apa. Saya belum tahu persis karena ini Maluku Utara," tandasnya.
Saat resmi menjadi calon gubernur Maluku Utara, Zainal telah diminta untuk melepaskan jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara. Jika tidak, Zainal akan dianulir dari keikutsertaannya.
"Pasti dia akan dianulir, maka dia akan rugi. Harus melepas jabatan sekarang ini," terangnya.
Namun, jika gagal mengikuti pemilihan gubernur dan ingin kembali ke jabatannya semula, Taufik enggan memberikan jawaban.
"Ya nanti kita lihat tentang status PNS nya, kita harus lihat dengan ketentuan dan selama dia pergi nanti, siapa pun harus mengisi jabatan itu. Karena kan layanan," jelasnya.
Taufik sendiri mengaku mempunyai daftar urutan kepangkatan. Daftar kepangkatan tersebut dilihat dari umur, pangkat, kinerja.
"Tentu sebagai warga negara siapapun berhak menjadi kandidat dalam posisi apapun. gubernur, wali kota, bupati, dan lain-lain. Silahkan saja. Tapi tentu ada kaidah-kaidahnya. Terutama dengan sekarang tidak diperkenankannya lagi rangkap jabatan."
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKelakar Ketum PBNU: Kalau Nanti Menteri Kabinet Selanjutnya NU Semua Jangan Kaget
Gus Yahya berkelakar sebagian masyarakat merupakan bagian dari NU sehingga tidak perlu kaget jika menteri kabinet pemerintahan selanjutnya dari NU.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaKetua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan
Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.
Baca SelengkapnyaNgabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos
Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya