Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur

Kadisdik minta Zainal segera ajukan surat formal ke Gubernur Taufik Yudhi Mulyanto. humas pemprov dki ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, sudah mendapatkan informasi soal Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zainal Sulaiman mencalonkan diri sebagai Gubernur Maluku Utara. Dia langsung memanggil Zainal untuk menanyakan kebenarannya.

Meski sudah menyampaikan pengunduran diri melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Taufiq meminta Zainal untuk mengajukan surat tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jika tidak, maka keikutsertaannya dapat dianulir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Dia (Zainal) bisa dianulir ketika nanti dia di sana tidak ada izin dari atasannya. Nanti surat izin pak gubernur melalui disdik," ungkap Taufik usai rapat Komisi E DPRD Jakarta di Gedung DPRD Jakarta, Kamis (28/2).

Selain meminta untuk memberiksan surat tertulis, Taufik juga mengimbau kepada Zainal untuk melakukan aktivitas pencalonan pada hari libur. Dengan demikian, tidak menggangu kinerja Dinas Pendidikan.

"Kalau ada beberapa hari pergi ke maluku saya bilang harus di hari libur," beber dia.

Meski diindikasikan maju dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara, Zainal belum melakukan pendaftaran resmi melalui KPU setempat. Diperkirakan, pendaftaran calon gubernur akan berlangsung pada bulan-bulan mendatang.

"Dia katakan Maret atau apa. Saya belum tahu persis karena ini Maluku Utara," tandasnya.

Saat resmi menjadi calon gubernur Maluku Utara, Zainal telah diminta untuk melepaskan jabatannya sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Utara. Jika tidak, Zainal akan dianulir dari keikutsertaannya.

"Pasti dia akan dianulir, maka dia akan rugi. Harus melepas jabatan sekarang ini," terangnya.

Namun, jika gagal mengikuti pemilihan gubernur dan ingin kembali ke jabatannya semula, Taufik enggan memberikan jawaban.

"Ya nanti kita lihat tentang status PNS nya, kita harus lihat dengan ketentuan dan selama dia pergi nanti, siapa pun harus mengisi jabatan itu. Karena kan layanan," jelasnya.

Taufik sendiri mengaku mempunyai daftar urutan kepangkatan. Daftar kepangkatan tersebut dilihat dari umur, pangkat, kinerja.

"Tentu sebagai warga negara siapapun berhak menjadi kandidat dalam posisi apapun. gubernur, wali kota, bupati, dan lain-lain. Silahkan saja. Tapi tentu ada kaidah-kaidahnya. Terutama dengan sekarang tidak diperkenankannya lagi rangkap jabatan."

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketum PBNU: Kalau Nanti Menteri Kabinet Selanjutnya NU Semua Jangan Kaget

Kelakar Ketum PBNU: Kalau Nanti Menteri Kabinet Selanjutnya NU Semua Jangan Kaget

Gus Yahya berkelakar sebagian masyarakat merupakan bagian dari NU sehingga tidak perlu kaget jika menteri kabinet pemerintahan selanjutnya dari NU.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Syarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM: Semakin Didiamkan Kedaulatan Negara Dipertaruhkan

Tewasnya Danramil Aradide merupakan insiden kesekian kalinya yang tidak hanya merenggut korban jiwa, tetapi juga mencederai kedaulatan bangsa.

Baca Selengkapnya
Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos

Ngabalin: Kehadiran Empat Menteri di MK Memperjelas soal Bansos

Ngabalin menilai keterangan empat menteri itu melengkapi apa yang dibutuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya