Kadisbud DKI Bantah Surat Balasan Rekomendasi Formula E Menyebut TACB
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan surat balasan kepada Kementerian Sekretaris Negara atas keputusan pemberian izin perhelatan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Dalam surat tertanggal 11 Februari, Pemprov mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Namun, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan H Wardhana menyatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinasnya berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
"Usulan-usulan, catatan-catatan dari Tim Sidang Pemugaran bukan Tim Ahli Caagar budaya yang namanya ada Prof Mundardjito," kata Iwan di Balai Kota, Kamis (13/2).
Iwan berkukuh tidak ada kesalahan mengenai surat yang dikirimkan Anies kepada Kemensesneg terkait perhelatan Formula E di Monas.
Dalam surat balasan Anies berisi tiga poin. Pertama, Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi keputusan Kemensesneg sebagai Ketua Pengarah kawasan Medan Merdeka berdasarkan Keputusan Presiden nomor 25 tahun 1995.
Kedua, Anies dalam surat tersebut menyatakan Pemprov mendapat rekomendasi berdasarkan dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI yang kemudian diterbitkan melalui surat Kepala Dinas Kebudayaan. Terakhir, poin dari surat balasan itu mengatakan pihak pelaksana akan menaati undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Disinggung mengenai poin kedua, Iwan menegaskan bahwa surat yang ia terbitkan tidak menyebut secara spesifik mengenai TACB dan TSP.
"Baca, baca, baca, rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan tidak menyebut TACB maupun TSP baca lagi," kata Iwan.
Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta Mundardjito menyatakan TACB belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyelenggaraan mobil balap listrik atau Formula E di Monas.
"Saya enggak tahu, kita enggak bikin. Saya ketuanya," kata Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2).
Selain itu, dia juga menyebut Pemprov DKI Jakarta belum pernah mengajak koordinasi untuk kajian penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas.
Mundardjito mengaku baru mengetahui adanya perhelatan yang berlangsung pada 6 Juni 2020 saat adanya penolakan dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Pratikno.
"Baru tahu kemudian ditolak, mula-mula sama setneg. Jadi gimana juga enggak ngerti," jelasnya.
Pelaksanaan Formula E di Monas pun tarik ulur. Kementerian Sekretaris Negara, sebagai ketua pengarah pembangunan berdasarkan Keppres 25/1995, sempat melarang Formula E dilaksanakan di Monas.
Dua hari setelah larangan itu, Kemensesneg membolehkan acara itu di Monas dengan sejumlah catatan-catatan.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengirimkan surat ke Mensesneg Pratikno, pada Selasa (11/2).
Surat yang dikirimkan disertakan pula rute lintasan atau sirkuit Formula E dengan panjang 2,6 meter, rute searah jarum jam dengan 11 tikungan.
"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperoleh rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 Nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020," tulis Anies yang dikutip dari salinan surat yang dikirimkan ke Mensesneg.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Kritik Pemerintah Kumpulkan Pemda Hanya Bahas Anggaran: Tak Pernah Urusan Stunting atau Ibu Hamil
Anies Baswedan mengungkapkan kendala kesejahteran rakyat (kesra) karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Petugas KPPS di Kebon Kacang, Tewas Kecelakaan saat Antar Surat Suara ke GOR Tanah Abang
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPemotor Wanita Tabrak Bensin Eceran hingga Timbulkan Kebakaran, 1 Tewas
Gatot menyebut, kebakaran turut menelan korban jiwa. Seorang ibu rumah tangga SH (54) ditemukan meninggal dunia lokasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Tak Perlu Khawatir Mudik Pakai Mobil Listrik, Sudah Aman dan Teruji
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaKampanye di Tanah Datar, Anies Janjikan Reaktivasi Jalur Kereta Api di Sumbar
Anies mengaku sudah empat kali mendatangi Sumbar karena banyak kesan setiap datang ke sana.
Baca SelengkapnyaAnies ke Pendukungnya saat Hari Pencoblosan 14 Februari: Harus Hati-Hati, Jaga Suara Kita
Anies mengimbau pendukung berhati-hati. TPS harus betul-betul diawasi dengan benar.
Baca SelengkapnyaAnies Singgung Kebebasan Berbicara, Janji Kembalikan Indonesia Jadi Negeri Tak Menakutkan Bagi Pengkritik
Anies berkomitmen menciptakan negeri yang tidak lagi menakutkan atas kritikan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya