Judi bola online beromzet Rp 8 M dibongkar, dua agen diciduk
Merdeka.com - Dua pengelola judi online sepakbola Eropa diringkus aparat Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku yaitu IRW dan DMF sudah beroperasi selama dua bulan di Kebon Jeruk. Dalam sebulan omzet judi mencapai Rp 8 miliar.
"Penangkapan pelaku perjudian jenis judi bola online. Jadi pada waktu Jatanras patroli cyber, didapatkan website www.sebobet.com dan www.ibc.com," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/2).
Lanjut Rikwanto, kemudian diteliti ternyata permainan tersebut merupakan permainan judi online dengan memasang taruhan Rp 200 ribu-Rp 20 juta dan apabila tembus bisa diambil dananya atau ditransfer ke rekening.
"Mereka buka di Indonesia, induknya ada luar negeri tepatnya di Kamboja, dan di sini dibuka sebagai agen judi online sepak bola Inggris, Italia, Jerman, Spanyol," katanya.
Kanit II Jatanras Diskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Hermanto menuturkan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. IRW ditangkap di Jalan Setia Gang II No. 29 Jelambar, Jakarta Barat, 6 Januari lalu, sedangkan DMF ditangkap di Jalan Angsana dalam, No. 62, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dua agen lainnya yaitu CH dan VIC serta dua bendahara yaitu ENR dan RB, master agen yaitu EMB dan bandar WL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka merupakan www.agent666.com yang servernya berada di luar negeri, tapi mereka agen termasuk rangkap bagian keuangan. Kredit yang mereka miliki Rp 1 miliar-Rp 2,5 miliar," tandasnya.
"Omzet sekali putaran Rp 200 juta-Rp 500 juta, baik Liga Italia, Ingris Spanyol, Jerman bisa 3 sampai 5 kali putaran dan selama 1 bulan mereka bisa mencapai Rp 8 miliar. Pembagiannya yaitu 70 persen ke bandar, sedangkan 30 persen bagi agen, admin, dan keuangan," jelasnya.
Kedua pelaku yaitu IRW dan DMF dikenakan pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan apabila terbukti maka disertakan ketentuan pidana dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1. Dan ketentuan pidana dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU pasal 3 dan pasal 5.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Judi Bola SBOTOP Segera Disidang, 4 Tersangka & Barang Bukti akan Dilimpahkan ke Kejaksaan
hasil penelusuran terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi yang beroperasion sejak Januari-November 2023.
Baca SelengkapnyaKapolri Beberkan Kasus Judi Online Menonjol Sepanjang 2023, Rekening Diblokir Tembus 1.229
Ribuan website yang diblokir itu dari 2.278 perkara judi online ditangani Polri.
Baca SelengkapnyaKomplotan Pembuat dan Penjual Akun Judi Online Beromzet Rp18 M Digulung Polisi, 32 Orang Diamankan
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kebut Pemberantasan Judi Online, Satgas Khusus Bentukan Jokowi Mulai Bekerja Pekan Depan
Satgas terpadu diharapkan dapat mempertajam koordinasi kementerian/lembaga dalam memberantas keberadaan judi online.
Baca SelengkapnyaKominfo Blokir Judi Slot yang Perputaran Uangnya Rp 2,2 Triliun
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kominfo blokir 846.047 konten perjudian online.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online, Dua Selebgram Diciduk Polisi
Dalam setiap dua minggu, kedua pelaku hanya mengantongi Rp700 Ribu.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Judi Online: Kalau Presiden Tidak Turun Tangan, Tunggu AMIN Menang
Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini mengutip laporan investigasi sebuah media massa bahwa orang Indonesia menjadi pemilik judi online.
Baca Selengkapnya