Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi putuskan upah buruh DKI 2014, Rp 2,441 juta

Jokowi putuskan upah buruh DKI 2014, Rp 2,441 juta Jokowi-MRT. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur Joko Widodo sudah memutuskan besaran upah buruh di DKI Jakarta untuk tahun 2014. Setelah melalui serangkaian rapat antara Dewan Pengupahan dan pemerintah, akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta.

"Sudah diteken. Sudah saya terima, di situ ada dua pilihan yang disampaikan ke saya. Pengusaha minta sama dengan KHL. Dewan (pengupahan), berdasarkan rapat-rapat yang dilakukan secara maraton dan tidak dihadiri serikat pekerja, muncul angka Rp 2,441 juta," jelas Jokowi , sapaan Joko Widodo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/11).

Jokowi yakin penetapan besaran upah ini tidak mendatangkan respons negatif dari jutaan buruh di DKI. Kalau pun akhirnya buruh yang menggugat, Jokowi siap dan menilai itu sebagai konsekuensi.

"Tahun kemarin sudah kita naikkan hampir 50 persen saya digugat juga. Semua ada konsekuensi. Apapun sudah diputuskan, saya ambil dari rapat Dewan Pengupahan," jelasnya.

Seperti diketahui, buruh DKI menuntut upah mereka Rp 3,7 juta untuk tahun depan. Angka itu muncul setelah mereka melakukan itungan pada Komponen Hidup Layak (KHL) buruh, berdasarkan 84 item sebagai pertimbangan.

Tapi Pemerintah Provinsi memiliki pegangan untuk menetapkan UMP yaitu melalui Permenakertrans nomor 13 tahun 2012. Dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan penetapan UMP ditentukan dengan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL), bukan 84 item seperti yang dituntut para buruh.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Curhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000

Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Baca Selengkapnya
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak

Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Jokowi: Negara Lain Tidak Ada Bantuan Pangan Beras Seperti Indonesia

Nantinya masing-masing keluarga mendapat 10 kg beras per bulan.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya