Jokowi patuhi aturan larangan memfotokopi e-KTP
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) siap mengikuti aturan Kemendagri perihal larangan memfotokopi e-KTP seperti yang dituangkan dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013.
Edaran tersebut ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
"Kalau memang aturannya seperti itu ya harus ditaati," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/5).
Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengaku tidak pernah diminta Kemendagri untuk menyosialisasikan soal larangan e-KTP difotokopi. Sehingga, jajaran Dinas Dukcapil di kantor-kantor kelurahan tidak mengetahui larangan tersebut.
"Sosialisasi dilakukan oleh Kemendagri langsung ke masyarakat. Mereka kan yang menguasai spesifikasinya, kita cuma pelaksana saja," ujar Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (7/5).
Namun untuk kepentingan internal, lanjutnya, Dinas Dukcapil akan melakukan sosialisasi lintas instansi jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tetapi juga kepada unit kerja perangkat daerah (UKPD) seperti kecamatan dan kelurahan.
"Surat edaran tersebut akan kami edarkan ke seluruh SKPD dan UKPD di jajaran Pemprov DKI Jakarta," jelasnya.
Purba menjelaskan, warga DKI Jakarta yang sudah merekam e-KTP sebanyak 6.024.282 orang. Sedangkan yang dicetak Kemendagri untuk warga DKI sebanyak 5.467.687, dan yang sudah diterima warga sebanyak 4.895.819 kartu.
Seperti diketahui, Mendagri Gamawan Fauzi baru mengatakan bahwa KTP elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi. Padahal, E KTP sudah beredar luas di masyarakat. Sebagai pengganti fotokopi, Gamawan mengimbau warga untuk mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Bila kebanyakan difotokopi, maka chip dalam e-KTP akan rusak dan tidak bisa terbaca lagi oleh card reader.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaTertangkap Kamera Acungkan Dua Jari di Jateng, Ini Respons Jokowi
Jokowi tertangkap kamera mengacungkan dua jari saat kunjungan kerja di Salatiga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Salam 2 Jari di Jateng, Begini Reaksi Istana
Momen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya