Jokowi diminta segera keluarkan Pergub tentang forum CSR
Merdeka.com - Forum corporate social responsibility (CSR) Jakarta telah dibentuk Februari tahun ini dengan didukung oleh Dinas Sosial DKI Jakarta. Pembentukan forum CSR tersebut berdasarkan Permensos No. 13 tahun 2012 tentang Forum CSR.
Namun, forum ini belum berjalan sebagaimana fungsinya untuk menggali potensi CSR di Ibu Kota dalam membantu beberapa program Pemprov, sehingga dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan belum adanya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang CSR.
Pemprov DKI telah menyusun Pergub CSR tersebut dan dikabarkan telah selesai. Namun, sampai sekaran, pergub tersebut tak kunjung diterbitkan.
Ketua Forum CSR DKI Jakarta Sarman Simanjorang mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani Pergub CSR tersebut. Sehingga pengelolaan dana CSR untuk pembangunan Jakarta yang tak tersentuh APBD dapat dilaksanakan.
"Saya sudah cek dua pekan lalu, ternyata Pergub CSR itu sudah ada di meja gubernur. Tetapi sampai sekarang belum ditandatangani. Saya mendesak gubernur untuk segera menandatangani dan menerbitkan pergub tersebut, supaya pengelolaan dana CSR punya payung hukum," kata Sarman kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/9).
Pergub CSR tersebut sebagi payung Forum CSR DKI. Sebab dalam pergub tersebut juga diatur Forum CSR DKI harus mampu menjadi media komunikasi dan koordinator dalam menggali potensi CSR di Jakarta yang dikaitkan dengan program pembangunan Jakarta.
"Pihak pelaksana dana CSR bisa siapa saja, tetapi Forum CSR dapat mengkoordinasi penggunaan CSR agar tidak salah sasaran. Sehingga pengelolaan dana CSR bisa terarah, tidak gelap gulitan seperti yang terjadi selama ini," jelasnya.
Ia mencontohkan apabila ada yang ingin memberikan dana CSR beasiswa pendidikan, maka Forum CSR dapat mengarahkan ke Dinas Pendidikan DKI. Begitu juga jika ada perusahaan menyumbangkan semen untuk bedah rumah, forum ini bisa mengarahkannya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Daerah DKI.
Sarman mengharapkan setelah Pergub CSR diterbitkan, maka pengukuhan pengurus Forum CSR dapat dilakukan oleh Gubernur DKI Joko Widodo. Sebab, Forum CSR DKI akan dilantik oleh Ketua Forum CSR Nasional saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Forum CSR DKI pada tanggal 27 September mendatang.
"Jadi setelah dilantik oleh Forum CSR Nasional, kami mengharapkan dapat dikukuhkan Gubernur melalui SK Gubernur. Sehingga kami mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Mulai dari Permensos No. 13 tahun 2012 tentang Forum CSR, lalu Pergub CSR dan SK Gubernur tentang pengukuhan Forum CSR DKI," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca Selengkapnya"Hingga saya ingin pastikan beras yang ada di sini ada tersedia, jumlahnya cukup dan saya melihat melimpah," sambungnya.
Baca Selengkapnya