Jika terbukti ada suap, vonis Saipul Jamil bisa dibatalkan?
Merdeka.com - Artis dangdut Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 5.000 karena dianggap terbukit lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Saipul dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp 100 juta.
Selang satu hari pasca vonis dilakukan Hakim Ketua Ifa Sudewi, KPK menangkap 7 orang. Mereka ditangkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap pengurusan vonis Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua pengacara dan Panitera Muda PN Jakut Rohadi.
Vonis sudah dijatuhkan, namun rupanya ada kongkalingkong dalam penetapan hukuman tersebut. Apakah ketuk palu hakim bisa dibatalkan karena kasus ini?
Pengamat hukum pidana Mudzakkir mengatakan, vonis tiga tahun yang dijatuhkan Hakim Ifa Sudewi terhadap Saipul Jamil bentuknya sudah tetap artinya tidak bisa berubah. Kecuali jika Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.
"Kalau vonisnya enggak bisa (dibatalkan), karena sudah sesuai yang dia (hakim) buat. Kalau terbukti (Saipul Jamil) melakukan suap itu, beda sendiri," jelas Mudzakir kepada merdeka.com Kamis malam, (16/6).
Dia melanjutkan, keterlibatan Saipul Jamil juga harus didalami terlebih dahulu, apakah inisiator awalnya memang dia atau bukan. Selain itu, dia juga menduga ada dua kemungkinan yang terjadi dari kasus suap kali ini, pertama memang ada informasi yang diperjual belikan oleh si panitera tersebut kepada terdakwa.
"Kemungkinan panitera jual informasi. Misalnya dalam rapat hakim sudah menentukan dia divonis berapa, nah di situ panitera bocorin informasi," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut Mudzakkir, biasanya para hakim sering mengosongkan angka vonis yang akan diberikan kepada terdakwa, alasannya tidak lain khawatir vonis tersebut akan dibocorkan oleh panitera yang bertugas mengetik dokumen tuntutan.
"Ada yang pas sidang si Hakim nulis pakai tangan, ya itu tadi takut dibocorin sama paniteranya," ujarnya.
Selain diperjualbelikan oleh panitera, kemungkinan kedua adanya kongkalikong antara hakim dan panitera. Terlebih lagi, lanjut Mudzakkir, yang divonis merupakan artis sensasional sekaliber Saipul Jamil.
Kendati demikian, Mudzakkir enggan berspekulasi adanya keterlibatan hakim dalam kasus ini. Perlu pembuktian terlebih dahulu, termasuk panitera yang memang menangani persidangan Bang Ipul. Pasalnya, panitera yang diciduk KPK Rabu kemarin merupakan panitera pengganti dan dia tidak menangani perkara kasus Bang Ipul sejak awal.
"Iya kalau gitu diperdalam dulu siapa paniteranya, nanti bisa diperdalam panitera bocorin ke panitera pengganti atau gimana itu urusan KPK," terang dia.
Mudzakkir kembali berujar, jika vonis hakim dinilai ringan, hal tersebut cukup masuk akal. Mengingat, tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terlalu tinggi, hanya 7 tahun penjara.
"Lihat dulu tuntutannya jam berapa, kalau misalnya jaksa nuntut 20 tahun penjara terus hakimnya vonis segitu (3 tahun) baru diusut," tukasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta, penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU TIPIKOR Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
“Mohon maaf banget kepada tim dari Polsek Tambora yang saya tiba-tiba udah berpikir negatif," kata Saipul
Baca SelengkapnyaDua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaSempat Mendekam di Kantor Polisi, ini Foto-foto Saipul Jamil Setelah Akhirnya Dibebaskan
Saipul Jamil sempat diamankan oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes Saipul Jamil dinyatakan negatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaSempat Diamankan Polisi, Hasil Tes Urine Nyatakan Saipul Jamil Negatif Narkoba
Saipul Jamil sempat diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaOJK Kembali Cabut Izin 4 BPR, Ini Alasannya
Dian mengatakan OJK masih akan menutup sisa BPR yang bermasalah di tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDisindir Maju Cawapres Ibarat Sopir Truk Hingga Bikin PDIP Khilaf, Gibran: Pak Hasto Paling Oke
Gibran mengucapkan terima kasih pada Hasto yang menurutnya sindiran itu sebagai masukan.
Baca SelengkapnyaSederet SOP Dilanggar Polisi saat Tangkap Saipul Jamil Bikin Heboh Pengendara
Hasil pemeriksaan Saipul Jamil negatif sedangkan asistennya positif Amphetamin
Baca SelengkapnyaJanji Gibran Jelang Pencoblosan: Bangun PLTSa, Solusi Permasalahan Sampah di Indonesia
Gibran menilai, permasalahan sampah merupakan hal penting untuk diselesaikan menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat.
Baca Selengkapnya