Jika tak lulus lelang jabatan, camat di Jakbar siap jadi dosen
Merdeka.com - Sebanyak 774 PNS yang memenuhi persyaratan mengikuti lelang jabatan camat dan lurah, hari ini menjalani proses sosialisasi dan penjelasan teknis Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2013 tentang Seleksi Terbuka Camat dan Lurah. Sosialisasi ini berlangsung di kantor wali kota administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan 1, Jakarta Barat.
Selain dihadiri oleh ratusan PNS, sosialisasi lelang jabatan ini juga dihadiri oleh camat dan lurah yang masih menjabat. Nantinya, para camat ini juga diharuskan mendaftar dan mengikuti proses lelang jabatan yang mulai dibuka pada 8 April 2013.
Camat Kalideres, Jakarta Barat Ahmad Ya'la yang ditemui usai sosialisasi mengatakan, dirinya mengaku siap jika dalam seleksi lelang jabatan ini tidak lulus seleksi.
"Jika lulus nanti, saya siap ditempatkan di mana saja. Kalau tidak lulus, saya bisa jadi dosen diklat," ujar Ya'la, Kamis (4/4).
Sementara terkait lelang jabatan yang mengharuskan camat dan lurah yang masih menjabat ikut serta, Ya'la mengatakan hal tersebut membuktikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menginginkan pejabat terbaik dari yang terbaik.
"Ini bukan berarti pejabat sekarang bukan yang terbaik ya, semua terbaik. Tapi pasti Pak Gubernur maunya yang paling terbaik kan," tutur Ya'la.
Dia juga menjelaskan, bahwa lelang jabatan yang digagas Gubernur Jokowi tersebut bukanlah sesuatu yang baru.
"Dari dulu, proses jabatan ini hampir sama, yang membedakan terbuka, dari dulu seperti ini, tapi tidak ter-blow up oleh media," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBantuan Pangan untuk 3.583.000 Keluarga di Jateng Mulai Disalurkan Secara Bertahap
Pemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, 3.246 PNS Dipindahkan ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024
Adapun PNS yang pindah pertama nantinya dari 37 Kementerian/Lembaga (K/L).
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca Selengkapnya5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya