Jika Jadi Pindah, Regulasi dan Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Harus Dicabut
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji regulasi otonomi daerah terkait rencana pemindahan Ibu Kota, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, beban DKI Jakarta sebagai ibu kota saat ini sangat berat. Sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus pusat bisnis.
"Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia juga sebagai pusat ekonomi mempunyai permasalahan. Dari masalah kepadatan penduduk, kurang lahan, masalah kemacetan, permasalahan lingkungan berupa banjir, minimnya ketersediaan air bersih, polusi udara, serta tingginya permasalahan sosial," ucap Akmal di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Dia mencontohkan pada 2015. Tercatat 3.647.329 jiwa pendatang di Jakarta lalu mereka menetap. Belum lagi jumlah kendaraan terus meningkat. Jumlahnya mencapai 1 juta unit per tahunnya.
"Pemerataan jadi tidak optimal. Betapa kerugian dari pembakaran minyak dan anggaran. Dan celakanya, DKI hadir karena melaksanakan kebijakan asimetris," jelas Akmal.
Hal yang sama disampaikan mantan Dirjen Otda, yang juga pernah menjadi Plt Gubernur DKI, Soemarsono. Kondisi Jakarta sudah tidak kondusif sebagai ibu kota.
"Kondisi di sini sumpek. Kondisi-kondisi di sini yang menjadi dasar pertimbangan, kenapa tak dipindahkan saja. Penduduk sekitar 10 juta. Pasti ini sudah sangat terganggu. Tak sehat buat kehidupan yang ideal," kata Pria yang akrab disapa Soni ini.
Jika disepakati pemindahan ibu kota, maka harus ada regulasi baru. Yakni mencabut status Jakarta sebagai ibu kota.
"Pemindahan ibu kota membawa konsekuensi regulasi baru, revisi pembatalan," ucapnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca SelengkapnyaBegini Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara
Pemindahan ibu kota ke IKN dinilai akan menciptakan hubungan yang saling menguatkan bagi dua kota.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca Selengkapnya30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaAkibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaTolak Gubernur Ditunjuk Presiden, PKB Dukung Usulan Wali Kota Dipilih Lewat Pilkada Diatur dalam RUU DKJ
PKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya