Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Sempat Disimpan di Kulkas Beberapa Hari

Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Sempat Disimpan di Kulkas Beberapa Hari Rekonstruksi kasus mutilasi Kalibata City. ©Istimewa

Merdeka.com - Pelaku pembunuhan dan mutilasi Djumadil Al Fajri alias DAF (26) dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) sempat menyimpan potongan tubuh korban, Rinaldi Harley Wismanu (33) di kulkas dan kamar mandi.

Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Mugi tidak menjelaskan secara rinci terkait potongan tubuh bagian mana yang disimpan oleh tersangka di dalam ransel itu. Namun, ia memastikan jika potongan tubuh yang berada di ransel yang dimasukan ke dalam kulkas.

"Kalau yang di dalam kulkas itu yang di dalam ransel, kalau koper enggak bakal muat. Jadi sama ransel-ranselnya dimasukin ke dalam kulkas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (22/9).

Dia menambahkan, memasukkan potongan tubuh korban ke dalam kulkas tidak masuk dalam rencana tersangka dalam menghilangkan aroma tak sedap. Para tersangka memilih menggunakan kopi untuk menghilangkan aroma dari jenazah korban.

Mugi mengungkapkan, potongan tubuh korban tak hanya disimpan di kulkas saja. Tapi juga ada yang disimpan di dalam kamar mandi oleh tersangka.

"Ada yang ditaruh di kamar mandi, taruh di kolong meja seperti meja kerja gitu. Jadi bayanginya koper yang medium size itu yang ada rodanya dimasukin ke dalam situ bukan ditidurin tapi dibediriin. Sama yang di dalam kulkas," sebutnya.

"Semua sudah ditaburkan kopi dan dikasih pengharum ya. Intinya gitu, jadi keinginan dia naburin kopi itu untuk hilangkan bau. Biar enggak bau aja," sambung Mugi.

Sudah Disimpan Beberapa Hari

Dia menerangkan, potongan jenazah tersebut telah disimpan oleh tersangka di dalam kulkas dan kamar mandi itu sudah hampir lebih dari dua hari.

"Ya kan dia tewasnya tanggal 9, tanggal 12 disimpan Kalibata antara 11 atau 12. Iya tanggal 16 ditemukan, bisa sekitar 4-5 hari," ungkapnya.

Dirinya menegaskan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka tersebut. Tidak ada maksud dari tersangka untuk menghilangkan bau jenazah dengan cara memasukkan ke dalam kulkas.

"Intinya dari pemeriksaan kita, dia belum ada maksud tertentu ya maksudnya nyimpen di kulkas, itu hanya tempat aja sih, tempat. Jadi kulkas itu hanya tempat ransel aja, enggak semua potongan mayat ditaruh di kulkas," tegasnya.

"Yang direncanakan dia itu cuman taruh kopi dan pengharum minyak wangi, sebagaimana yang dimasukan ke dalam BAP," tutupnya.

Terancam Hukuman Mati

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana. Keduanya terancam hukuman mati.

"Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukum maksimal mati atau pidana seumur hidup, dan bisa paling lama 20 tahun penjara. Lalu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP," ujar Nana saat konferensi pers, Kamis (17/9).

Kedua pelaku menyewa apartemen di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Mereka menyewa sejak tanggal 7 sampai 12 September. Pada 9 September, kedua pelaku mengeksekusi korban. Sang korban diajak oleh LAS ke apartemen tersebut.

"Kemudian antara LAS dan RHW sempat berhubungan dan kemudian DAF keluar dan langsung memukul dengan batu bata dan menusuk korban sebanyak 7 kali sehingga korban meninggal dunia," kata Nana.

Lalu kedua pelaku memilih untuk memutilasi korban menjadi 11 bagian dan memindahkan jasad korban ke Apartemen Kalibata City pada 12 September untuk sementara. Sebelum dikubur di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cimanggis, Kota Depok.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

KKB Tembak Polisi dan Warga di Lapangan Terbang Paniai, Berikut Kronologi Lengkapnya

Kedua korban tersebut langsung dievakuasi menuju RSUD Nabire untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek: Luka Bakar 90-100 Persen

Kondisi Korban Kecelakaan Maut KM 58: Luka Bakar 90-100 Persen

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

Kondisi 12 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Japek KM 58 Alami Luka Bakar 90-100%

"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan

Baca Selengkapnya
KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

KKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya

Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.

Baca Selengkapnya
Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran di Kalideres Jakarta Barat, itu mengakibatkan satu orang merenggang nyawa dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya