Jalani pemeriksaan, Hasnaeni dicecar 50 pertanyaan
Merdeka.com - Mischa Hasnaeni Moein atau yang akrab disapa 'Wanita Emas' menjalani pemeriksaan atas dugaan penipuan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya. Dalam pemeriksaan ini, Hasnaeni dicecar 50 pertanyaan.
"Ibu itu sedang diperiksa, jadi pemeriksaan lanjutan sifatnya. Pemeriksaan sudah 50 pertanyaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (15/4) malam.
Krishna mengungkapkan, pertanyaan tersebut terkait dengan peristiwa yang dilaporkan, yakni detail yang harus dijelaskan ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab termasuk didalamnya tentang transaksi keuangan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban ke pelapor.
"Jadi sekarang masih diperiksa, dan statusnya saya ulangi masih masih saksi. Nanti akan ada pendalaman dengan keterangan-keterangan yang lain, lanjut akan dibawa ke gelar perkara, jadi begitu," ungkapnya.
Disinggung apakah pihaknya mempunyai bukti transaksi Hasnaeni dengan pelapor, Krishna pun mengiyakan.
"Ada. Jadi yang bikin lama itu karena ada transaksi di beberapa bank di Jakarta yang mengalirnya ke beberapa bank di luar Jakarta seperti Jayapura, nah itu meminta keterangan nya kan butuh izin dan butuh waktu," ujarnya.
"Kalau yang detail itu saya tidak bisa menyampaikan, yang jelas transaksinya menyangkut perbankan. Jadi kami harus memeriksa beberapa pihak bank, saksi, pelapor, alat bukti-alat bukti lainnya, petunjuk, dokumen dan sekarang kami mengklarifikasi keterangan itu yang tadinya kan kami belum dapat, dengan keterangan tambahan terhadap ibu Hasnaeni yang masih berstatus sebagai saksi," tutupnya.
Selain Hasnaeni, pihaknya juga sudah memeriksa 8 orang saksi dalam kasus ini.
"Kami periksa ada 8 orang saksi, diantaranya pelapor, korban, serta orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut," katanya.
Disinggung mengapa kasus ini seolah lama penanganannya, Krishna menjelaskan yang membuat lama karena pemeriksaan banknya.
"Itu butuh 1 sampai 6 bulan lebih itu izin ambil barang bukti. Yang bikin izin lama lewat BI," jelasnya.
Sementara apakah Hasnaeni mengaku adanya kerjasama perjanjan dengan tender yang dimaksud pelapor, Krishna enggan berkomentar.
"Ya itu teknis sekali ya, nanti semua pendalamannya di mekanisme gelar perkara. Nanti kita lihat, yang jelas yang bersangkutan ini kooperatif. Malam ini masih di periksa kok," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaReaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaFirli Tunjuk Pengacara Baru Tangani Gugatan Praperadilan Kedua Lawan Polda Metro Jaya
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Terkait Aset LHKPN di Berbagai Daerah
pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan seluruh harta benda tersangka, serta harta benda istri, anak, dan keluarga
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaPutusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca SelengkapnyaKejati DKI Minta Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Perkara Firli 11 Januari 2024
Pengembalian berkas dari JPU ke penyidik atau dikenal dengan P-19 dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis, 28 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaLagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya