Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan pernyataan soal peluang anak AGH yang berkonflik dengan hukum diberikan restorative justice atau keadilan restorative.
Pemberian restorative justice mungkin saja diberikan pada AGH mengingat masih anak-anak sehingga masa depannya menjadi pertimbangan. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).
Namun demikian, hal itu masih dibahas. Karena, sambung Ade, restorative justice hanya bisa diberikan apabila pihak korban dalam hal ini keluarga David memaafkan AG dengan ikhlas dan tidak melanjutkan proses hukum.
"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum. Maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan, kehadiran rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani ke Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan semata-mata sebagai rasa empati kepada korban David.
"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tuturnya
Advertisement
Disisi lain, Ade mengatakan pihaknya telah menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restorative untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Atas kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.
"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade.
Ade menjelaskan tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.
"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.
Adapun mengacu dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut;
1.Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan
2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban
4.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
5.Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban
6.Tersangka mengganti kerugian korban
7.Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana [lia]
Baca juga:
Polisi sebut Mario Dandy Kirim Video dan Foto David Terluka ke Tiga Orang
Penganiayaan David, Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy
Soal Rafael Alun, Dirjen Pajak: Kasus Kemarin Bikin Pusing
Ini Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
Serangan Balik Kubu Mario Dandy usai Dilaporkan APA, Mantan Kekasihnya
Permukiman Padat di Jaksel Terbakar, 41 Warga Kehilangan Tempat Tinggal
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Masih Tunggu Jawaban Kejati DKI Terkait Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas
Sekitar 8 Jam yang laluSatpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Sekitar 10 Jam yang laluSopir Pajero Lempar Botol dan Terobos Lampu Merah di Jaksel, Pelaku Diburu Polisi
Sekitar 13 Jam yang laluKasus Narkoba Teddy Minahasa, Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara
Sekitar 13 Jam yang laluDiperiksa Polisi, Amanda Bawa Bukti Dugaan Fitnah Dilakukan Mario Dandy
Sekitar 14 Jam yang laluDituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator
Sekitar 15 Jam yang laluDody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sekitar 17 Jam yang laluPotret Kompak Istri dan Ibu Saksikan Langsung Sidang Tuntutan AKBP Dody Prawiranegara
Sekitar 18 Jam yang laluMudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Ditutup Sementara, Dibuka Lagi Jika Kuota Tersedia
Sekitar 18 Jam yang laluTembok Roboh Timpa Pekerja, Dua Orang Luka dan Satu Meninggal Dunia
Sekitar 23 Jam yang laluJabat Komisaris, Azas Tigor Diharapkan Lakukan Hal Penting Ini di LRT
Sekitar 1 Hari yang laluSederet Kasus Polisi Nyambi jadi Calo Penerimaan Bintara Polri
Sekitar 12 Jam yang laluKasatlantas Polres Malang Diperiksa Usai Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 14 Jam yang laluKepercayaan Publik Meningkat, Polri Janji Terus Evaluasi Kinerja
Sekitar 15 Jam yang lalu5 Fakta Terbaru Kasus Kematian Bripka Arfan Saragih, Temukan Satu Orang Saksi
Sekitar 16 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 10 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 3 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Demi Bungkam Persija, Luis Milla Persiapkan Persib dengan Sebaik Mungkin
Sekitar 35 Menit yang laluBRI Liga 1: Setelah Taisei Marukawa, PSIS Resmi Perpanjang Kontrak Carlos Fortes dan Vitinho
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami