Jaksa Bicara Peluang Damai untuk AGH Tapi Ada Syaratnya

Jumat, 17 Maret 2023 16:35 Reporter : Bachtiarudin Alam
Jaksa Bicara Peluang Damai untuk AGH Tapi Ada Syaratnya AGH Pacar Pelaku Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan pernyataan soal peluang anak AGH yang berkonflik dengan hukum diberikan restorative justice atau keadilan restorative.

Pemberian restorative justice mungkin saja diberikan pada AGH mengingat masih anak-anak sehingga masa depannya menjadi pertimbangan. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

2 dari 3 halaman

Namun demikian, hal itu masih dibahas. Karena, sambung Ade, restorative justice hanya bisa diberikan apabila pihak korban dalam hal ini keluarga David memaafkan AG dengan ikhlas dan tidak melanjutkan proses hukum.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum. Maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan, kehadiran rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani ke Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan semata-mata sebagai rasa empati kepada korban David.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tuturnya

3 dari 3 halaman

Tutup Peluang Damai untuk Mario Dandy dan Shane

Disisi lain, Ade mengatakan pihaknya telah menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restorative untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Atas kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade.

Ade menjelaskan tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Adapun mengacu dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut;

1.Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan

2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

4.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

5.Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

6.Tersangka mengganti kerugian korban

7.Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana [lia]

Baca juga:
Polisi sebut Mario Dandy Kirim Video dan Foto David Terluka ke Tiga Orang
Penganiayaan David, Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Mario Dandy
Soal Rafael Alun, Dirjen Pajak: Kasus Kemarin Bikin Pusing
Ini Kondisi Terbaru David Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo
Serangan Balik Kubu Mario Dandy usai Dilaporkan APA, Mantan Kekasihnya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini