Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Bicara Peluang Damai untuk AGH Tapi Ada Syaratnya

Jaksa Bicara Peluang Damai untuk AGH Tapi Ada Syaratnya AGH Pacar Pelaku Mario Dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluruskan pernyataan soal peluang anak AGH yang berkonflik dengan hukum diberikan restorative justice atau keadilan restorative.

Pemberian restorative justice mungkin saja diberikan pada AGH mengingat masih anak-anak sehingga masa depannya menjadi pertimbangan. Sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Namun demikian, hal itu masih dibahas. Karena, sambung Ade, restorative justice hanya bisa diberikan apabila pihak korban dalam hal ini keluarga David memaafkan AG dengan ikhlas dan tidak melanjutkan proses hukum.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum. Maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ade menjelaskan, kehadiran rombongan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani ke Rumah Sakit, Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan semata-mata sebagai rasa empati kepada korban David.

"Kehadiran Kajati DKI Jakarta dan tim penuntut umum di rumah sakit semata-mata ungkapan rasa empati sebagai penegak hukum sekaligus memastikan bahwa perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman yang berat," tuturnya

Tutup Peluang Damai untuk Mario Dandy dan Shane

Disisi lain, Ade mengatakan pihaknya telah menutup peluang langkah restorative justice atau keadilan restorative untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Atas kasus dugaan penganiayaan berat, David Ozora.

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," kata Ade.

Ade menjelaskan tidak adanya peluang restorative justice bagi dua tersangka. Karena akibat tindakan Mario Dandy dan Shane berujung insiden penganiayaan yang mengakibatkan korban David mengalami luka berat.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat. Sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata dia.

Adapun mengacu dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative, bisa dilakukan dengan syarat sebagai berikut;

1.Tindak Pidana yang baru pertama kali dilakukan

2.Kerugian di bawah Rp 2,5 juta.

3.Adanya kesepakatan antara pelaku dan korban

4.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

5.Tersangka mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban

6.Tersangka mengganti kerugian korban

7.Tersangka mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Prosedur Adopsi Anak, Salah Satu Syaratnya Harus Punya Penghasilan Layak

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar

Cara Menghindarkan Anak dari Trauma Usai Mengalami Kejadian Besar

Kejadian besar yang dialami oleh anak dapat memunculkan rasa trauma yang berdampak panjang di kehidupan mereka.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Fase Demam Berdarah pada Anak, Orang Tua Wajib Tahu

Penting bagi orang tua untuk mengetahui fase-fase demam berdarah pada anak, agar bisa mengenali gejala-gejala awal dan memberikan penanganan yang sesuai.

Baca Selengkapnya
8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini

Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.

Baca Selengkapnya
Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Mengenal Gejala Selesma pada Anak, Begini Cara Mencegahnya

Gejala selesma pada anak biasanya meliputi bersin, hidung tersumbat, sakit tenggorokan, hingga demam ringan. Namun kondisi ini bisa membaik dengan sendirinya.

Baca Selengkapnya
Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Kenali 4 Hal yang Harus Diperhatikan Orangtua saat Anak Sakit

Pada saat anak sedang sakit, orangtua biasanya akan mengalami sejumlah kebingungan. Penting bagi orangtua untuk memerhatikan sejumlah hal.

Baca Selengkapnya
6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak

6 Cara Melatih Anak Disiplin Sejak Dini, Tidak Perlu Dimarahi & Dibentak

Melatih anak disiplin penting dilakukan sejak mereka dini. Berikut beberapa cara melatih disiplin anak sejak dini yang bisa diterapkan orang tua.

Baca Selengkapnya
Gejala Bayi Tersedak dan Cara Menanganinya, Wajib Tahu

Gejala Bayi Tersedak dan Cara Menanganinya, Wajib Tahu

Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.

Baca Selengkapnya