Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali buka suara terkait dugaan kolusi persengkongkolan dalam proses tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang diungkap Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Jakpro menilai, dugaan tersebut seharusnya tak dibuka ke publik dahulu.
“Menurut kami ini terlalu cepat, prematur. Seharusnya kan kita lakukan evaluasi dulu, harusnya tidak dibuka ke publik dulu ini. Kita kan masih berproses (persidangan),” kata VP Corporate Secretary Jakpro Syahrial Syarif ketika dikonfirmasi, Senin (6/2).
Syahrial menjelaskan, pihaknya melakukan evaluasi yang mengakibatkan proses tender diulang kembali.
“Yang saya tahu, itu dievaluasi kembali. Jadi pada saat proses tender, kok kayaknya ada sesuatu yang tidak sesuai, makanya diulang,” tambah Syahrial.
Meskipun demikian, dia tidak merinci sesuatu yang dimaksud. Syahrial justru meminta warga untuk menantikan hasil persidangan dari KPPU.
“Saya belum tahu. Nanti kita lihat proses persidangan karena di KPPU kan masih berproses. Sidang baru satu kali, ada serial sidang,” kata Syahrial.
Lebih lanjut, Syahrial menyebut pihaknya akan kooperatif dalam persidangan yang ada. Tim legal Jakpro, kata Syahrial tengah melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Tentunya kita harus lengkapi dengan dokumen-dokumen. Kemudian kronologi sebelumnya seperti apa. Ini disiapkan teman-teman legal,” ujar Syahrial.
Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kolusi dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki. KPPU menyebut kasus ini sudah berada di tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi sejak Senin (16/1).
"KPPU pada tanggal 16 Januari 2023 melakukan pemeriksaan atas pengadaan revitalisasi Taman Ismail Marzuki Tahap 3," tulis KPPU dalam unggahan Instagram resminya @kppu_ri.
KPPU menjelaskan, dilakukan revitalisasi 3 (tahap) di TIM sejak tahun 2019. Ketika revitalisasi masih berlangsung, KPPU menerima laporan adanya dugaan persekongkolan atau kolusi dalam pengadaan revitalisasi tahap tiga.
"Ada tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut, yakni pelaksana tender, PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (Terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk (Terlapor III)," jelas KPPU.
Kemudian, kata KPPU, pengadaan revitalisasi tahap tiga dilaksanakan oleh Tim Pengadaan yang dibentuk pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
"Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk," kata KPPU.
Dari hasil evaluasi, jelas KPPU, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat 1 hingga 3 dalam tender tersebut.
Lalu, hasil tender tersebut disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum Terlapor I (Jakpro). Namun, pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang.
"Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk-PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk," ujar KPPU.
Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender. Hasil tender kemudian disampaikan Direktur SDM dan Umum Terlapor I, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP-JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa diduga telah terjadi upaya bersekongkol atau kolusi yang dilakukan oleh Terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021," tulis KPPU.
KPPU menilai, tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol. Pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan pun dikategorikan KPPU sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.
Baca juga:
Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM, Jakpro: Tudingan KPPU Bersifat Prematur
Pengelola Tanggapi Aroma Kolusi di Balik Proyek Revitalisasi Reaksi Pengelola TIM Ada
Duduk Perkara Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM Garapan Jakpro
Heru Budi Soal Dugaan Kolusi Revitalisasi TIM: Saya Tanya Inspektorat
Dirut Jakpro Buka Suara Soal Dugaan Kolusi Proyek Revitalisasi TIM
Advertisement
Anggota Polisi Jadi Korban saat Bubarkan Tawuran Di Jakut, 5 Orang Diamankan
Sekitar 17 Menit yang laluIstri-Anak Pamer Harta, Pejabat Dishub DKI Bakal Disanksi Bila Terbukti Melanggar
Sekitar 27 Menit yang laluViral Istri dan Anak Pamer Barang Mewah, Ini Total Harta Pejabat Dishub DKI
Sekitar 34 Menit yang laluReaksi Heru Budi soal Viral Istri dan Anak Pejabat Dishub DKI Pamer Barang Mewah
Sekitar 1 Jam yang laluAlasan Pemkot Tak Bisa Penuhi Keinginan PKL Dagang di Kota Tua Saat Ramadan
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Kantongi Motif Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan David
Sekitar 1 Jam yang laluIstri dan Anak Pamer Barang Mewah, Pejabat Dishub DKI Bakal Diperiksa Inspektorat
Sekitar 1 Jam yang laluJaksa Tanggapi Nota Keberatan Anak AG Pacar Mario Dandy Hari Ini
Sekitar 7 Jam yang laluSiapkan 500 Bus Mudik Gratis 2023, Polri Targetkan 20 Ribu Penumpang
Sekitar 8 Jam yang laluDiprotes Warga, Beton Pembatas Putar Balik di Jalan Pangeran Antasari akan Dicopot
Sekitar 22 Jam yang laluTravel Umrah Terlantarkan Jemaah di Arab Saudi Ternyata Pakai Barcode Bekas
Sekitar 1 Hari yang laluAnalisis Dishub DKI soal Kemacetan Jakarta Jelang Buka Puasa
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Sebut Tidak Ada Hal Meringankan
Sekitar 1 Hari yang laluTipu Daya Travel Naila Syafaah, Ajak Tokoh Agama Buat Tarik Minat Calon Jemaah Umrah
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Pengakuan Pemotor Terobos Mobil Jokowi, Panik & Tak Tahu
Sekitar 10 Menit yang laluIni Arahan Kapolri Usai Lantik Pejabat Utama Polri
Sekitar 26 Menit yang laluSosok 2 Polisi Baku Tembak sama KKB Penyerang Penjagaan Tarawih, 'Bak Rusia-Ukraina'
Sekitar 31 Menit yang laluVIDEO: Perintah Langsung, Pemotor Terobos Rombongan Jokowi Dibina Tak Usah Dihukum
Sekitar 49 Menit yang laluMuncul Video Sebut Pengacara Ferdy Sambo Diseret Masuk Penjara, Simak Faktanya
Sekitar 1 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 6 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 3 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 3 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 1 Bulan yang laluJadi Tim Paling Konsisten, PSM Dinilai Sangat Layak Menyabet Gelar Juara BRI Liga 1 2022 / 2023
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami