Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro), pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara telah menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Adapun tarif sewa akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018 yang diteken Gubernur 2017-2022 DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi besaran tarif ini akan mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Jadi bukan lagi berdasarkan perhitungan tarif keekonomian Jakpro. Ini perlu kita syukuri karena kita terus memperjuangkan agar warga sesegera mungkin bisa bermukim di KSB," kata VP Corporate Secretary Syachrial Syarif dalam rilis resminya, Minggu (27/11).
Selain menyepakati besaran tarif, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara menyetujui bahwa pengelolaan KSB akan dipegang oleh Pemprov DKI.
"Karena pembangunan KSB merupakan bagian dari pembangunan kawasan Olahraga Terpadu JIS dan menggunakan dana pinjaman PEN (Pemulihan ekonomi nasional). Jadi prosesnya (peralihan pengelolaan dari Jakpro ke Pemprov DKI Jakarta) secara tidak langsung juga melibatkan pemerintah pusat dan pendampingan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga memerlukan waktu yang tidak sebentar serta terpenting harus sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG)," jelas Syachrial.
Kini, Jakpro mendampingi warga calon penghuni KSB dalam membentuk paguyuban atau koperasi untuk melaksanakan pemeliharaan selama proses transisi. Tidak hanya itu, Jakpro juga mengerjakan proses administrasi internal dan koordinasi bersama dinas terkait penyerahan pengelolaan KSB.
Lebih lanjut, Syachrial menyatakan bahwa warga dapat menghuni KSB setelah melaksanakan penandatanganan perjanjian dengan pihak Jakpro dan paguyuban atau koperasi yang akan mengelola operasional pengelolaan lingkungan KSB. Meski demikian, Jakpro memiliki SLA/standar layanan untuk KSB selama proses transisi berlangsung agar warga berperan aktif menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," kata Syachrial.
Untuk diketahui, warga calon penghuni KSB berjumlah 123 Kepala Keluarga (KK) dan merupakan warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan JIS.
“Sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak bahwa dalam proses pembangunan JIS tidak boleh ada kerugian warga. Atas pertimbagan itu pula, Jakpro menerapkan program Resettlement Action Plan (RAP) kepada 624 KK dan telah memperoleh ganti untung seluruh warga yang terdampak,” jelas Syachrial.
Syachrial juga mengklaim bahwa 624 KK telah mendapatkan ganti untung, termasuk 123 KK calon penghuni KSB. [tin]
Baca juga:
Setuju Jokowi, PPP Sebut Ciri Pemimpin Pikirkan Rakyat Rambutnya Putih
Hadiri Rapimwil PPP, Ganjar Disambut Teriakan 'Presiden Rambut Putih'
Sekjen PDIP Sesalkan Mobilisasi Relawan di GBK: Ring Satu Presiden Jokowi Jangan ABS
Advertisement
Doktrin Dukun Aki: Para TKW Dilarang Beri Tahu Keluarga Saat Pulang ke Tanah Air
Sekitar 6 Jam yang laluCerita di Balik Upaya Heru Bebaskan Lahan Sodetan Ciliwung Berujung Pujian Jokowi
Sekitar 7 Jam yang laluSekejap Bergoyang di Skywalk Kebayoran Lama
Sekitar 21 Jam yang laluKapolda Metro Pamer Street Race Tekan Aksi Balap Liar: Bisa Edukasi Penghobi Motor
Sekitar 23 Jam yang laluTarget Angkut 70 Ribu Penumpang Per Hari, Begini Strategi Dilakukan MRT Jakarta
Sekitar 1 Hari yang laluPemprov DKI Akui Keuangan Jakpro Sedang 'Sakit'
Sekitar 1 Hari yang laluHampir Dua Pekan, Bocah Terakhir yang Hanyut Ditemukan Tak Bernyawa
Sekitar 1 Hari yang laluStudi Banding Ke Kosta Rika & Panama, Pemprov DKI Belajar Kelola Air Bersih
Sekitar 1 Hari yang laluPemprov DKI Akui Skywalk Kebayoran Lama Bergoyang Usai Diresmikan, Ini Solusinya
Sekitar 1 Hari yang laluPintu Air Pasar Ikan Siaga 2, Sembilan Wilayah Ini Siap-Siap Banjir
Sekitar 1 Hari yang laluSeperti Mahasiswa UI, 5 Korban Kecelakaan Ini Malah Dijadikan Tersangka oleh Polisi
Sekitar 1 Hari yang laluKronologi Mahasiswa UI Ditabrak Pensiunan Polri Versi Polisi dan Kuasa Hukum
Sekitar 1 Hari yang laluBangun MCK Komunal, Pj Gubernur DKI Minta Wali Kota Gunakan CSR
Sekitar 1 Hari yang laluBayi 1 Tahun Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung
Sekitar 1 Hari yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 27 Menit yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 38 Menit yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 46 Menit yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 13 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 13 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 23 Menit yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 7 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 18 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 3 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluPemain JDT Baku Hantam dan Tonjok Lawan hingga KO, Jordi Amat Melerai
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami