Jakpro: Lahan Kampung Susun Bayam Tidak Diserahkan Dispora
Merdeka.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta terkait pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB). VP Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, surat tersebut telah diterima pada Jumat (16/12) lalu.
"Surat dari Dispora sudah kami terima. Kami terima Jumat lalu," kata Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (21/12).
Syachrial mengatakan, Dispora tidak menyerahkan lahan KSB kepada Jakpro. Namun, Dispora mengizinkannya untuk memanfaatkan lahan tersebut untuk mengelola KSB.
"Lahan tidak diserahkan tapi pada dasarnya Dispora tidak keberatan untuk pemanfaatannya oleh Jakpro," tambah Syachrial.
Meskipun demikian, Syachrial menyebut belum dapat memastikan kapan warga KSB dapat menghuni di kampung susun tersebut. Sebab, pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Kami sedang kordinasikan surat Dispora tersebut dengan dinas lainnya di Pemprov DKI untuk mengkonfirmasi persepsi kami atas klausal yang ada dalam surat tersebut. Setelah itu tentu saja kami akan segerakan proses penandatanganan kontrak sewa dengan calon penghuni," jelas Syachrial.
Lebih lanjut, Syachrial menyebut alasan warga belum dapat menghuni KSB karena pihaknya berusaha mengikuti ketentuan yang ada agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.
"Mungkin kita melihatnya bukan kendala tapi mengikuti governance atas ketentuan-ketentuan yang ada, agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari," kata Syachrial.
Sebelumnya, Jakpro sebagai pengelola menjelaskan KSB belum bisa ditempati warga karena status lahannya masih milik Dispora DKI Jakarta.
JakPro mengaku telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB.
VP Corporate Secretary JakPro, Syachrial Syarif mengatakan, hasil pertemuan dan konsultasi antara JakPro dan Dispora menyepakati bahwa pihak JakPro harus bersurat ke Dispora. JakPro pun telah bersurat ke Dispora dan saat ini tengah menunggu balasan.
Syachrial mengklaim dokumen balasan dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan JakPro agar dapat memproses perjanjian dengan warga calon penghuni KSB.
"Sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku," kaya Syachrial dalam keterangan resminya, Jumat (16/12).
Syachrial mengatakan Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung kendati pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September 2022 lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Oleh sebab itu, kata dia, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokumen resmi dari Dispora agar perizinan bisa diterbitkan dan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB dapat diproses.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Warga Kampung Bayam Dipolisikan Jakpro, Anies Minta Negara Tidak Zalim
Anies menyebut Kampung Susun Bayam merupakan kewajiban negara kepada warganya.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Warga Kampung Bayam Diduga Ditangkap Paksa Polisi, Ini Penjelasan Jakpro
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolsek Mandau Basah-basahan Bawa Sembako ke Lokasi Banjir
Banjir terjadi akibat curah hujan yang tinggi hampir di seluruh Provinsi Riau.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaNasdem Ungkap Jagoan Koalisi Perubahan untuk Bertarung di Pilkada DKI Jakarta, Ini Nama-namanya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK: Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL, Tapi Klaim Tak Ingat yang Dibahas
Dewas KPK mengungkapkan Firli Bahuri Pernah Komunikasi dengan SYL
Baca SelengkapnyaMenguak Jejak Kejayaan Perkebunan Kapuk di Tanah Jawa, Dulu Mampu Memenuhi 85 Persen Kebutuhan Kapuk Dunia
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca Selengkapnya