Jakarta PPKM Level 1: 62 Tempat Karaoke Boleh Beroperasi, Maksimal Pengunjung 25%
Merdeka.com - Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan 62 tempat usaha karaoke kembali beroperasi di PPKM Level 1. Izin ini diberikan berdasarkan Surat Edaran Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64 Tahun 2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Andhika Permata menjelaskan, 62 tempat karaoke yang sudah diberikan izin beroperasi telah memenuhi syarat dan ketentuan izin usaha di sektor hiburan.
"Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Jumat (5/11).
Andhika menjelaskan, bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sebelum tempat usaha karaoke tersebut berhasil diizinkan kembali beroperasi, mereka diwajibkan terlebih dahulu mendaftar QR Code aplikasi Pedulilindungi melalui Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Andhika juga menekankan, agar manajemen tempat usaha karaoke membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.
"Dapat menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia," ucapnya.
Selain itu, para karyawan dan pengunjung wajib telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dengan menunjukan bukti sertifikat vaksin, atau bagi pengunjung dapat tervalidasi melalui aplikasi Pedulilindungi.
"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021."
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Beberkan Cara Pengusaha Karaoke Cs Dapat Keringan Tarif Pajak di Bawah 40 Persen
Relaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga: Pemda Boleh Pungut Tarif Pajak Karaoke hingga Kelab Malam di Bawah 40 Persen
Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendagri Minta Pemda Beri Diskon Pajak Karaoke Cs di bawah 40 Persen: Untuk Lapangan Pekerjaan!
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Naik 75 Persen, Tarif Spa & Karoke hingga Kelab Malam Bakal Lebih Mahal
Mengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaBeda dengan Karaoke dan SPA, Tarif Pajak Pijat Refleksi Tak Boleh di Atas 10 Persen
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaKaraoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaWacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Baca SelengkapnyaLuhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca Selengkapnya