Jakarta Direm Darurat
Merdeka.com - Pemprov DKI menarik rem darurat. Menyusul semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di ibu kota. Kini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan kembali diterapkan seperti di awal. Bukan PSBB transisi.
Demikian ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa persnya yang disiarkan secara virtual di Balai Kota, Rabu (9/9).
"Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi masa transisi tapi PSBB awal dulu," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyatakan keputusan tersebut berdasarkan hasil evaluasi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 .
Pelaksanaan rem darurat, kata Anies, guna menyelamatkan masyarakat Jakarta. Kebijakan PSBB mulai diberlakukan mulai 14 September 2020.
"Kami sampaikan malam ini sebagai ancang-ancang, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang nonesensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," jelasnya.
Restoran Hanya Boleh Take Away
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe diperbolehkan. Tidak diperbolehkan menerima pengunjung makan di lokasi. Jadi pesanan diambil diantar," ujar Anies.
Sebab, kata Anies, interaksi antar-pengunjung di restoran rawan penularan virus Sars-Cov-2 yang menyebabkan Covid-19.
"Karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelasnya.
Ancol Kembali Ditutup untuk Umum
Selain itu, Anies juga menutup kembali tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI.
"Tempat-tempat hiburan akan ditutup kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI. Monas, Ancol dan taman kota. Dan kegiatan sekolah dilakukan di rumah," sambungnya.
Berikut poin-poin yang ditegaskan Anies terkait Jakarta tarik rem darurat:
1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.
Untuk diketahui, jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.026 kasus pada Rabu (9/9). Dengan penambahan tersebut jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 49.837 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,7 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.245 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak BBM di Jakarta Naik 10 Persen, Kementerian ESDM: SBPU Bisa Tutup
Banyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Deras Sejak Malam, Ini Titik-Titik Banjir di Hari Pencoblosan Pemilu
BPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingin Tambahan Rute dari dan ke Surabaya di BIJB Kertajati, Ini Alasannya
Saat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jakarta Tak Jadi Ibu Kota, PDIP Usul Pilgub DKI Satu Putaran
Karena Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJakarta Diguyur Hujan Sejak Pagi, 38 Ruas Jalan Terendam Banjir
Isnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaJadwal Kampanye Prabowo-Gibran Selasa 30 Januari
Prabowo Subianto bertolak ke Sumedang, Jawa Barat, pada hari ke-64 kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHitungan BPS: Masyarakat Jakarta Habiskan Rp1 Juta untuk Makan Setiap Bulannya
Sebagian besar pengeluaran ini digunakan untuk membeli makanan dan minuman jadi, ikan, telur dan susu serta sayuran.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca Selengkapnya